Kami harapkan ini akan diteruskan ke dalam penurunan suku bunga kredit perbankan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong perbankan menurunkan bunga kredit karena tingkat bunga penjaminan diturunkan sebesar 50 basis poin untuk simpanan rupiah dan 25 basis poin simpanan valas sehingga menjadi stimulus mendongkrak permintaan kredit.
“Kami harapkan ini akan diteruskan ke dalam penurunan suku bunga kredit perbankan,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam jumpa pers virtual penurunan bunga penjaminan di Jakarta, Selasa.
Penurunan tingkat bunga penjaminan itu untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 7 persen untuk mendorong pemulihan ekonomi serta untuk valas menjadi 1 persen yang berlaku untuk periode 25 November 2020 hingga 29 Januari 2021.
Dengan penurunan bunga penjaminan LPS diharapkan meringankan biaya perbankan sehingga keringanan itu diharapkan menurunkan bunga kredit perbankan.
Baca juga: LPS pangkas bunga penjaminan 50 basis poin
Baca juga: Ketua Himbara ingatkan bank tetap hati-hati meski NPL rendah saat ini
Penurunan bunga kredit perbankan, kata dia, akan mendorong permintaan kredit salah satunya dari korporasi sehingga program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat berjalan optimal.
Ia mengharapkan kontraksi pertumbuhan kredit yang terjadi beberapa bulan terakhir bisa membaik seiring langkah LPS, BI, OJK dan pemerintah yang bersinergi dalam PEN.
Didik optimis perbankan akan menurunkan bunga kredit karena sebelumnya Bank Indonesia juga sudah menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen.
“Memang bank-bank sudah mulai menurunkan (bunga kredit), mungkin tidak secepat sebelumnya, tentunya akan ada penurunan apalagi dipicu penurunan BI Rate,” katanya.
Baca juga: OJK: Stabilitas sektor jasa keuangan terjagaBaca juga: OJK optimistis kredit bermasalah tidak tembus 5 persen
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020