Pemerintah Kota Jakarta Timur mengintensifkan naturalisasi dan penertiban bangunan di sejumlah waduk untuk menghadapi cuaca ekstrem saat fenomena La Nina pada Desember 2020.Kegiatan ini untuk menambah kapasitas debit air
"Kegiatan ini untuk menambah kapasitas debit air sebagai langkah antisipasi musim hujan dan cuaca ekstrem akibat fenomena La Nina," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, di Jakarta, Selasa.
Kusmanto mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan Sudin Sumber Daya Air (SDA) serta perangkat kelurahan dan kecamatan untuk mempersiapkan antisipasi cuaca ekstrem.
Menyikapi instruksi tersebut Pemkot Jakarta Timur menambah alat eskavator dari delapan menjadi 15 unit untuk pengerukan di Waduk Pondok Ranggon.
Hingga saat ini proses naturalisasi Waduk Pondok Ranggon sudah berjalan sekitar 80 persen dan diharapkan tuntas sebelum akhir tahun ini.
Waduk Pondok Ranggon seluas 11 hektare diproyeksikan menampung aliran air dari pegunungan di hulu dan menuju ke wilayah Ibu Kota, khususnya Jakarta Timur.
"Kita keruk sedimentasinya hingga kedalaman empat meter. Waduk ini dapat menampung hingga 400 meter kubik air," ujarnya.
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, mengatakan naturalisasi juga dilakukan di Waduk Side C Kompleks Jakarta Garden City (JGC), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung.
Naturalisasi Waduk Side C dilakukan sedalam dua meter guna memberikan rasa aman bagi warga di sekitar kawasan JGC sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
"Kita terus lakukan upaya pencegahan banjir di wilayah Jakarta Timur dimulai dari hulu dan hilir. Saat ini di Waduk Side C JGC akan secepatnya kita lakukan pengerukan," kata Anwar.
Kegiatan tersebut ditargetkan Anwar rampung pada pekan depan.
Pemancingan liar
Di lokasi terpisah, petugas gabungan Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, membongkar tempat pemancingan liar di aliran Waduk Munjul.
Lurah Munjul Sumarjono mengatakan, lahan waduk Munjul tidak boleh dijadikan area pemancingan karena dapat mengganggu fungsi waduk untuk mencegah banjir.
"Tadi pagi sudah kita tertibkan," kata Sumarjono.
Kegiatan penertiban itu melibatkan 36 petugas Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sumarjono mengatakan keberadaan tempat usaha pemancingan tanpa izin itu membuat kapasitas tampung air berkurang.
Baca juga: Jaktim butuh tambahan alat berat untuk percepat normalisasi waduk
Baca juga: Jakarta Timur lanjutkan sodetan Waduk Tiu sepanjang 23 meter
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020