• Beranda
  • Berita
  • Percepatan pengangkatan guru honorer diharap atasi kekurangan guru

Percepatan pengangkatan guru honorer diharap atasi kekurangan guru

24 November 2020 17:42 WIB
Percepatan pengangkatan guru honorer diharap atasi kekurangan guru
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Wakil Ketua MPR RI mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengatasi kekurangan guru di Tanah Air.

"Rekrutmen satu juta guru dengan status PPPK merupakan upaya penyerapan tenaga kerja sekaligus peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca juga: BKN-DPR sepakati pengangkatan honorer jadi PPPK diatur 2021

Baca juga: Pemerintah lakukan lima terobosan dalam seleksi guru PPPK


Ia menyebut kekurangan tenaga pengajar merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi bidang pendidikan sejak lama, sehingga upaya peningkatan status guru dapat menjadi momentum bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatasi keluhan kekurangan tenaga pendidik.

Meski mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan pemerintah tersebut, Lestari Moerdijat mengingatkan agar percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tidak mengabaikan standar kualitas tenaga pengajar.

Menurut anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem itu, tujuan penerapan standar kualitas agar guru yang berstatus PPPK pun mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Tingkat pendidikan yang baik, menurut dia, berpotensi meningkatkan rasa nasionalisme warga negara yang di era globalisasi seperti saat ini sangat diperlukan.

Baca juga: Mendikbud: Seleksi guru PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan

Baca juga: Wapres harap seleksi PPPK benahi persoalan guru honorer


Di sisi lain, penyerapan tenaga PPPK dalam jumlah besar, menurut Rerie (sapaan akrab Lestari), juga merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga kerja honorer, baik dari sisi status maupun penggajian.

Selama ini, ujar dia, rekrutmen tenaga honorer dilakukan pemerintah daerah sesuai kebutuhan daerah, sedangkan rekrutmen tenaga PPPK dilakukan serentak oleh pemerintah pusat.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020