Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar di Palembang, Selasa, mengatakan keputusan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental dan Keputusan Menko Polhukam Nomor 74 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Gerakan Indonesia Tertib (GIT).
Baca juga: Pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan masih dievaluasi
“Pemerintah Provinsi Sumsel akan memandu kegiatan ini sesuai dengan rujukan yang tertuang dalam Pergub 37 sebagai tindak lanjut dari program Kemenko Polhukam RI Gerakan Indonesia Tertib,” kata Nasrun.
Ia menjelaskan setelah keputusan tersebut Pemerintah Provinsi Sumsel langsung menindaklanjutinya dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi COVID-19.
Baca juga: Kasus kerumunan Rizieq, polisi evaluasi hasil klarifikasi para saksi
Terkait peran sebagai tuan rumah ini, Pemprov Sumsel akan segera mengumpulkan semua stakeholder agar program menjadi tepat sasaran.
“Kita akan libatkan semua stakeholder, mudah-mudahan apa yang kita harapkan akan tercapai sesuai dengan tujuan,” kata dia.
Baca juga: Prosesi wisuda ULM hanya satu jam terapkan protokol kesehatan
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Sekretaris Gugus Tugas GIT Iriyanto menegaskan Kemenko Polhukam sebagai koordinator pelaksanaan Gugus Tugas Gerakan Indonesia Tertib (GIT) akan melaksanakan kunjungan kerja ke Sumsel dalam waktu dekat.
Ini untuk melakukan rembuk dan aksi nyata mengenai tertib pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tanggal 24 hingga 27 November 2020.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020