Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan pihak-pihak yang tidak hadir saat klarifikasi telah melewatkan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.Setelah bukti permulaan cukup, ditingkatkan ke penyidikan. Kalau tidak cukup, berarti dihentikan penyelidikannya.
"Orang yang dikirimkan undangan klarifikasi tidak hadir, ya, itu rugi sendiri. Klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menanggapi tidak hadirnya putri keempat Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab, dan suaminya, Irfan Alaydrus, dalam undangan Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu untuk klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Awi menambahkan bahwa penyelidikan ini untuk menemukan perbuatan pidana terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Kasus kerumunan Rizieq, polisi evaluasi hasil klarifikasi para saksi
Terkait dengan perlu tidaknya para pihak yang tidak hadir untuk dipanggil ulang, Awi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada penyidik.
"Nanti penyidik melalui evaluasi tadi, perlu tidak dipanggil lagi," katanya.
Jika bukti permulaan sudah cukup, lanjut dia, status kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Setelah bukti permulaan cukup, ditingkatkan ke penyidikan, kalau tidak (cukup), berarti dihentikan penyelidikannya," kata Awi.
Karopenmas menegaskan bahwa pada tahap penyidikan maka pemanggilan pihak terkait akan sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau sudah masuk penyidikan, sudah KUHAP, berarti apa? Kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir, tiga kali, kami ada surat perintah membawa, sudah tegas, memang demikian," katanya.
Baca juga: Polisi masih selidiki kasus pelanggaran prokes acara Rizieq
Baca juga: Polisi kumpulkan rekaman CCTV sekitar Petamburan terkait kasus prokes
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020