Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mencegah kegiatan prostitusi dan kejahatan anak di bawah umur di kota itu.Kalau para orang tua bekerja sama dengan pendidik dan pemerintah, bahkan pihak keamanan, maka prostitusi anak di bawah umur bisa diminimalisasi
"Kalau para orang tua bekerja sama dengan pendidik dan pemerintah, bahkan pihak keamanan, maka prostitusi anak di bawah umur bisa diminimalisasi," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak, Rabu, pada diskusi dengan tema pencegahan prostitusi dan kejahatan anak.
Menurut dia banyak faktor yang mempengaruhi hingga terjadinya prostitusi anak di bawah umur, di antaranya faktor ekonomi, pergaulan, teknologi dan lainnya, sehingga upaya pencegahan mesti dilakukan.
Pihaknya berharap diskusi dengan berbagai pihak yang telah digelar bisa membuahkan pemikiran dan rumusan serta tindak lanjut yang nyata serta konkret di lapangan.
Ia menilai hal-hal yang menjadi kajian ataupun pemikiran sehingga terjadi prostitusi anak di bawah umur juga harus diperhatikan semua pihak.
"Harus dilihat secara jeli apa yang mendasari sehingga kasus-kasus prostitusi anak di bawah umur terjadi," katanya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, Pemkot Pontianak memberikan apresiasi kepada pihak semua pihak yang telah menggelar diskusi terkait pencegahan prostitusi dan kejahatan pada anak itu.
"Sehingga bisa memberikan edukasi dan menyelamatkan generasi muda atau anak di bawah umur dari kejahatan terhadap anak maupun pencegahannya," kata Bahasan.
Sebelumnya, anggota KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad mengatakandalam melakukan penanganan kasus terhadap anak-anak yang bermasalah dengan hukum, pihaknya biasanya memberikan pendampingan kepada korban, dan juga kepada pelaku yang statusnya juga anak-anak.
"Bagi korban dan pelaku yang masih anak-anak, maka kami mendorong diselesaikan melalui mediasi. Tetapi saat mediasi sudah jalan dan proses hukum masih tetap berjalan, maka akan kami dorong juga untuk melakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana)," katanya.
Opaya diversi tersebut didorong karena itu yang menjadi amanat dari UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sehingga dia berharap kasus tersebut tidak sampai kepada proses hukum, demikian Alik R Rosyad.
Baca juga: Oknum polisi di Pontianak ditetapkan tersangka "pencabulan" anak
Baca juga: KPPPA dorong diversi untuk kasus penganiayaan anak di Pontianak
Baca juga: LPSK sesalkan adanya penganiyaan anak di PLAT Pontianak
Baca juga: Pontianak akan tingkatkan infrastruktur kota layak anak
Pewarta: Andilala
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020