• Beranda
  • Berita
  • Kapolri instruksikan Kasatwil tegakkan prokes di wilayah masing-masing

Kapolri instruksikan Kasatwil tegakkan prokes di wilayah masing-masing

25 November 2020 14:46 WIB
Kapolri instruksikan Kasatwil tegakkan prokes di wilayah masing-masing
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat memimpin apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/11/2020). ANTARA/ HO-Polri.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) agar tidak ragu-ragu untuk menegakkan protokol kesehatan di masyarakat.

Hal itu dikatakan Kapolri Idham saat memimpin apel Kasatwil seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

"Jadi kegiatan Apel Kasatwil ini berkaitan dengan beberapa hal. Penanganan COVID-19 harus tegas dan tidak ragu-ragu, kalau ada kerumunan, bubarkan. Para Kapolda harus menegakkan protokol kesehatan, tidak ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan amanat Kapolri.

Baca juga: Kapolri terbitkan surat telegram netralitas polisi dalam Pilkada 2020

Kemudian arahan selanjutnya, para Kapolda dan Kapolres diingatkan bahwa netralitas adalah harga mati dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Selain itu, jajaran juga diinstruksikan agar menjaga keamanan saat pesta demokrasi itu berlangsung.

"Berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020, tentunya dengan adanya pilkada ini mulai dari para Kapolda, Kapolres yang ada pilkadanya di 270 provinsi, kabupaten/ kota akan melakukan pengamanan TPS, mengamankan kotak surat suara, imbauan tentang penghitungan suara dan pentahapan-pentahapan lainnya. Dalam pilkada penekanannya adalah netralitas harga mati," ujar Argo.

Argo menekankan apabila ada Kasatwil melanggar hal tersebut, maka Kapolri tidak segan-segan memberikan sanksi disiplin.
 
Sebanyak 34 Kapolda dan 493 Kapolres mengikuti Rapim Apel Kasatwil Tahun 2020 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (ANTARA/ HO-Polri)


"Kemudian apabila ada anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran, ditekankan oleh Bapak Kapolri melalui STR (surat telegram), vidcon atau arahan langsung akan ditindak tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan di lapangan," kata Argo.

Selanjutnya terkait UU Cipta Kerja, Kapolri memperbolehkan masyarakat menggelar aksi demonstrasi. Namun para Kasatwil diinstruksikan untuk langsung menindak tegas apabila demonstrasi berujung anarkis.

"Berkaitan dengan Omnibus Law, tentunya akan dikeluarkan kebijakan, memang dalam menyampaikan pendapat telah diatur dalam amanat undang-undang. Tapi apabila terjadi anarkis, akan ditindak tegas," kata Argo.

Sementara menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polri akan menggelar operasi khusus Kepolisian terpusat dengan sandi Opera Lilin yang diselenggarakan mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

"Pengamanan Operasi Lilin tersebut ada 191.582 personel yang dilibatkan, kemudian ada 4.216 pos pelayanan dan pos pengamanan. Untuk kegiatan tersebut, kami mengedepankan kegiatan simpatik dan tidak ada tindakan represif," ujar Argo.

Rapim Apel Kasatwil Tahun 2020 ini diikuti oleh 34 Kapolda dan 493 Kapolres. Mengingat masih masa pandemi, beberapa Kapolda dan Kapolres mengikuti acara ini secara virtual. Hal itu dilakukan demi menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Kapolri minta delapan kapolda baru persiapkan pengamanan pilkada
Baca juga: Kapolri resmi lantik Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020