• Beranda
  • Berita
  • Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 85,53 persen

Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 85,53 persen

25 November 2020 16:18 WIB
Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 85,53 persen
Dokumentasi. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu (kiri) usai apel di halaman kantor wali kota Palangka Raya (ANTARA/Rendhik Andika)
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan akumulasi pasien sembuh dari paparan COVID-19 mencapai 85,53 persen.

"Jumlah warga Palangka Raya yang sembuh dari paparan COVID-19 sebanyak 1.194 persen atau sebanyak 85,53 persen dari total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga sekarang tercatat 1.396 kasus usai terjadi penambahan tujuh kasus positif.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 72 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 732 orang," katanya.

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 130 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 9,31 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya mulai terkendali

Baca juga: 11 Kelurahan di Palangka Raya zona kuning penyebaran COVID-19

Baca juga: Lebih dari 70 persen pelanggar protokol kesehatan merupakan pemuda

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020