• Beranda
  • Berita
  • Kendalikan tembakau-rokok elektronik, Muhammadiyah dukung pemerintah

Kendalikan tembakau-rokok elektronik, Muhammadiyah dukung pemerintah

25 November 2020 21:52 WIB
Kendalikan tembakau-rokok elektronik, Muhammadiyah dukung pemerintah
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid (tengah) menyampaikan fatwa haram rokok elektronik dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (24/1/2020). (FOTO ANTARA/Dewanto Samodro)

Muhammadiyah juga mendukung pelarangan peredaran dan penjualan rokok elektronik secara bebas di Indonesia.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum Prof Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Prof Abdul Mu'ti memberikan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan berbagai upaya pengendalian tembakau dan melarang rokok elektronik.

Menurut siaran pers dari Muhammadiyah Tobacco Control Network yang diterima di Jakarta, Rabu, rekomendasi tersebut sebagai bentuk dukungan untuk terhadap slogan "Menjadikan Sumber Daya Manusia yang Unggul untuk Mewujudkan Indonesia Maju".

Muhammadiyah menyatakan mendukung penetapan tarif cukai rokok paling sedikit 25 persen pada 2021 dan segera menyelesaikan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Muhamadiyah mendukung perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, terutama pada penambahan besaran ukuran peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok menjadi 85 persen.

Selain itu, Muhammadiyah juga mendukung pelarangan peredaran dan penjualan rokok elektronik secara bebas di Indonesia.

Muhammadiyah juga merekomendasikan agar pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian program di daerah terkait pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 yang terintegrasi dengan pengendalian konsumsi tembakau.

Hal itu sekaligus sebagai upaya promotif-preventif untuk menekan angka perokok pemula di Indonesia. Riset Kesehatan Dasar 2018 menyatakan prevalensi perokok pemula di Indonesia mencapai 9,1 persen, padahal sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019 sebesar 5,4 persen.

Rekomendasi Muhammadiyah tersebut berdasarkan sejumlah data dan fakta, antara lain laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 menunjukkan pembelanjaan rokok di masyarakat menempati urutan kedua, lebih besar daripada bahan makanan lain yang memiliki nilai gizi. 

Baca juga: Muhammadiyah memfatwakan rokok elektronik haram

Baca juga: Muhammadiyah: Fatwa haram rokok upaya koreksi kiblat bangsa

Baca juga: Muhammadiyah: Merokok termasuk perbuatan yang dilarang Al Quran

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020