Pemerintah diminta terus mendorong kebijakan memutakhirkan kapasitas dan pengenalan SDM yang terkait dengan penerapan energi baru dan terbarukan yang potensinya sangat besar di Indonesia.sumber daya manusia yang siap untuk melaksanakan teknologi-teknologi yang dibutuhkan untuk pengembangan energi baru terbarukan
"Kita perlu mempersiapkan sumber daya manusia yang siap untuk melaksanakan teknologi-teknologi yang dibutuhkan untuk pengembangan energi baru terbarukan," kata Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita dalam rilis di Jakarta, Kamis.
Ia mengingatkan besarnya beragam potensi energi baru dan terbarukan di Indonesia, antara lain potensi tenaga hidro mini/mikro sebesar 450 MW, biomassa 50 GW, energi surya 4,80 kWh/meter persegi/hari, dan energi nuklir 3 GW.
Saat ini pengembangan energi baru dan terbarukan mengacu kepada Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Dalam Perpres disebutkan kontribusi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi primer nasional pada tahun 2025 adalah sebesar 17 persen dengan komposisi bahan bakar nabati sebesar 5 persen, panas bumi 5 persen, biomassa, nuklir, air, surya, dan angin 5 persen, serta batu bara yang dicairkan sebesar 2 persen.
Dengan pemutakhiran SDM maka diharapkan juga dapat menjadi penopang kebutuhan energi baru dan terbarukan secara nasional. Komisi VII DPR juga tengah serius membahas RUU Energi Baru dan Terbarukan.
"Menjadi pilihan yang benar-benar mendesak yang harus kita hasilkan, sehingga bisa meningkatkan bauran energi baru terbarukan sesuai dengan RPJMN yang tahun 2025 targetnya sebesar 23 persen," papar Ratna.
Ia mengutarakan harapannya agar dengan pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang maksimal ke depannya maka bisa memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dalam pemanfaatan energi bersih di sektor ketenagalistrikan, khususnya peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, salah satunya melalui regulasi harga energi yang bersumber dari energi terbarukan.
"Salah satu prinsip yang diterapkan pemerintah dalam pengembangan energi adalah keberlanjutan atau sustainability," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.
Rida menjelaskan, selain keberlanjutan, pemerintah memiliki prinsip 5K dalam pengembangan energi, yaitu pertama adalah ketersediaan, dan yang kedua adalah kualitas listrik itu sendiri.
"Kalau kelistrikan cukup tapi byarpet itu tidak bagus, jadi pemerintah harus menjamin agar masyarakat yang menikmati listrik yang kualitasnya bagus," jelasnya.
Prinsip selanjutnya, imbuh Rida, yakni keterjangkauan, harga energi harus mampu dijangkau oleh semua elemen masyarakat. Sementara yang keempat adalah keberlanjutan dan yang terakhir adalah keadilan, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia bisa merasakan hal yang sama.
Untuk mempercepat transisi energi, Rida mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait tarif energi baru terbarukan.
Baca juga: Pemerintah bidik ekspor biomassa ke Jepang
Baca juga: Indef apresiasi peningkatan porsi EBT dalam bauran energi nasional
Baca juga: Bandar udara akan masif manfaatkan EBT dan terapkan konservasi energi
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020