Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten (DPUPKP) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membangun 111 unit rumah di enam kelurahan yang ditetapkan sebagai kota tanpa kawasan kumuh dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,9 miliar pada 2020.Pada 2020 ini kami melaksanakan pembangunan rumah baru dalam percepatan mewujudkan kota tanpa kumuh sebanyak 111 rumah baru masing-masing Rp35 juta
Kabid DPUPKP Kulon Progo Suparno di Kulon Progo, Kamis, mengatakan berdasarkan surat keputusan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR terkait dengan kota tanpa kawasan kumuh di Kulon Progo ada di Kelurahan Ngestiharjo, Kulwaru, Karangwuni, Triharjo, Wates, dan Sogan.
"Pada tahun ini anggaran DAK hanya bisa masuk ke wilayah-wilayah tersebut. Pada 2020 ini kami melaksanakan pembangunan rumah baru dalam percepatan mewujudkan kota tanpa kumuh sebanyak 111 rumah baru masing-masing Rp35 juta dengan rincian Rp30 juta untuk material bangunan dan Rp5 juta untuk upah tukang," kata Suparno.
Baca juga: Bantuan penataan kawasan kumuh Mataram Rp7 miliar ditunda
Ia mengatakan sampai saat ini masih ada 9.000 rumah di seluruh Kulon Progo yang setiap rumahnya dihuni lebih dari dua Kepala Keluarga (KK), sehingga dibutuhkan rumah baru dan bantuan dari pemerintah. Di sisi lain pemkab tidak bisa memberikan bantuan kepada mereka karena keterbatasan anggaran.
"Pemerintah pusat melalui DAK hanya dipusatkan untuk program kota tanpa kawasan kumuh. Hal ini menjadi dilema bagi pemkab," katanya.
Ia mengatakan pembangunan rumah baru di kota tanpa kawasan kumuh dilanjutkan pada 2021 sebanyak 86 unit dengan anggaran diproyeksikan sebesar Rp3 miliar.
Baca juga: 35 gampong di Banda Aceh sudah bebas kumuh
"Pada 2021 tetap ada bantuan untuk pembangunan rumah baru dari pusat, hanya saja besaran bantuannya berbeda dibanding pada 2020 masing-masing rumah Rp35 juta," katanya.
Suparno mengatakan DPUPKP juga memiliki pekerjaan rumah yakni merehabilitasi 8.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
"Besaran bantuan dalam rehabilitasi pada tahun ini Rp15 juta masing-masing rumah dan pada 2021 naik menjadi Rp20 juta per rumah," katanya.
Baca juga: Purwakarta tata kawasan kumuh
Pewarta: Sutarmi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020