• Beranda
  • Berita
  • 121 lawan politik PM Hun Sen diadili atas tuduhan makar

121 lawan politik PM Hun Sen diadili atas tuduhan makar

26 November 2020 12:25 WIB
121 lawan politik PM Hun Sen diadili atas tuduhan makar
Dokumentasi - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengikuti pertemuan ASEAN Leaders Gathering yang diikuti para kepala negara/pemerintahan negara-negara ASEAN, sekjen ASEAN, direktur pelaksana IMF, presiden Grup Bank Dunia, sekjen PBB di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018). ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Afriadi Hikmal/wsj/aa.
Sebanyak 121 orang lawan politik pemerintah di Kamboja pada Kamis akan menjalani sidang atas tuduhan makar/pengkhianatan terhadap negara.

Kasus yang melibatkan mereka itu dianggap para aktivis sebagai pembungkaman terhadap pata penentang Perdana Menteri Hun Sen.

Keseluruhan terdakwa merupakan anggota Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP), organisasi politik yang telah dibubarkan pemerintah.

Pengadilan memanggil ratusan terdakwa itu ke persidangan, tetapi banyak dari mereka telah melarikan diri ke luar negeri karena meyakini persidangan tidak akan berjalan adil.

"Persidangan ini hanya akan jadi pertunjukan bahwa vonis telah diputuskan lebih dulu, bukan oleh hakim tetapi oleh rezim," kata eks wakil ketua partai CNRP, Mu Sochua. Ia menyebut hanya ada 50 terdakwa yang akan hadir di persidangan.

Puluhan lawan politik pemerintah beserta pegawai pengadilan tampak tiba di ruang sidang yang dijaga ketat oleh petugas keamanan. Sebagian besar media tidak dapat masuk dan meliput, karena kata polisi ruang sidang penuh orang.

Otoritas di Kamboja menetapkan CNRP sebagai organisasi terlarang dan ketuanya, Kem Sokha, ditangkap oleh aparat menjelang pemilihan umum 2018. Oleh karena itu, Partai Rakyat Kamboja, yang mendukung Hun Sen, dapat menguasai seluruh kursi parlemen.

Tuduhan makar yang ditujukan ke Kem Sokha berakar dari tuduhan bahwa ia berkonspirasi dengan Amerika Serikat untuk menggulingkan Hun Sen. Namun, Kem Sokha dan Washington membantah tuduhan tersebut.

Beberapa terdakwa lainnya meyakini mereka dihukum karena membela Sam Rainsy, yang ingin pulang dari tempat pelariannya. Sam Rainsy merupakan rival terkuat Hun Sen selama 35 tahun ia memerintah Kamboja.

"Ini bukan proses hukum yang sah, tetapi sidang yang dibuat-buat, teater politik," kata seorang tergugat, Seng Theary, seorang pengacara keturunan AS-Kamboja. Ia meyakini tidak ada dakwaan yang dapat dibuat oleh kejaksaan untuk menjerat dirinya.

"Ini adalah persidangan kangguru yang memakai hukum hutan," kata Seng Theary. Pengadilan kangguru merupakan proses sidang yang mengabaikan aturan hukum dan prinsip keadilan yang berlaku umum di masyarakat.

Namun, pemerintah mengatakan persidangan terhadap ratusan lawan politik pemerintah sah di mata hukum. Juru bicara Kementerian Hukum Kamboja, Chin Malin, mengatakan hakim menggelar sidang sebagaimana proses hukum lainnya.

"Pengadilan akan membuat vonis sesuai aturan hukum dan fakta di persidangan," kata dia.

Langkah keras pemerintah terhadap lawan-lawan politik PM Hun Sen membuat hubungan Kamboja dan negara-negara Barat renggang. Kasus hukum itu juga yang menyebabkan Uni Eropa (EU), pasar ekspor utama Kamboja, memberhentikan status khusus untuk negara di Asia Tenggara tersebut.

Sejumlah pengamat mengatakan keputusan EU itu hanya akan membuat Kamboja lebih dekat ke China.

Kedutaan AS di Phnom Penh minggu lalu mengatakan pihaknya akan mengamati jalannya sidang dan menegaskan kebebasan berekspresi merupakan faktor penting dalam kehidupan demokrasi.

"Kami mendorong otoritas terkait untuk melindungi kebebasan ini," kata pihak kedutaan, seraya menambahkan, "(kami mendorong pemerintah, red) untuk membuka ruang sipil dan politik (yang bebas untuk masyarakat, red)".

Sumber: Reuters

Baca juga: PM Kamboja: Imbas COVID, tak ada kenaikan gaji PNS, militer dan polisi

Baca juga: PM Hun Sen: Partai penguasa akan mendominasi politik hingga 100 tahun



 

Presiden Buka KTT Ke-18 ASEAN

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020