Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong intermediasi perbankan di sektor-sektor yang mulai pulih setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan
"OJK akan mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengolahan sampah, limbah dan daur ulang," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
OJK mencatat per Oktober 2020 kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen (yoy), didorong oleh pertumbuhan DPK bank BUKU IV yang mencapai 13,79 persen (yoy). Sedangkan kredit baru sebesar Rp130,92 triliun.
Di industri keuangan non-bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 15,7 persen (yoy) seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.
Baca juga: OJK minta bank tidak lengah meski ada perpanjangan POJK 11
Sementara industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun. Selain itu hngga 24 November 2020 jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun.
"OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan," ujar Anto.
Ke depan OJK sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022.
Baca juga: Ketua Himbara ingatkan bank tetap hati-hati meski NPL rendah saat ini
Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga, terlihat pada Oktober 2020 rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15 persen (NPL net 1,03 persen) dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,7 persen.
Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai dengan rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57 persen dan 33,77 persen di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Sedangkan permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,74 persen serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing 539 persen dan 337 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan hanya 2,28 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen.
Baca juga: OJK dorong kolaborasi LJK dengan penyelenggara keuangan digital
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020