• Beranda
  • Berita
  • Apindo apresiasi pemerintah terbuka bahas aturan turunan UU Ciptaker

Apindo apresiasi pemerintah terbuka bahas aturan turunan UU Ciptaker

26 November 2020 13:28 WIB
Apindo apresiasi pemerintah terbuka bahas aturan turunan UU Ciptaker
Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani (ANTARA/Dewa Wiguna/pri)

Apapun isi UU itu, kalau aturan turunannya tidak bisa dijalankan dengan baik juga tidak ada gunanya. Jadi makanya ya sudah bagus lah sekarang pemerintah sudah terbuka, sudah masuk ke website, terbuka, ada di situ, go public

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan bahwa yang terpenting dari lahirnya Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah implementasi di lapangan, sehingga benar-benar dari berdampak positif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.

"Implementasi itu kuncinya," kata Shinta Kamdani saat menjadi pembicara pada seminar web bertajuk 'Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021, Jalan Terjal Pemulihan Ekonomi', Kamis.

Shinta menyampaikan saat ini pelaku usaha tengah menanti aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, di mana di dalam aturan-aturan turunan tersebut perlu mengakomodasi apa yang tertuang dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Pemerintah segera selesaikan 44 aturan turunan UU Cipta Kerja

"Apapun isi  UU itu, kalau aturan turunannya tidak bisa dijalankan dengan baik juga tidak ada gunanya. Jadi makanya ya sudah bagus lah sekarang pemerintah sudah terbuka, sudah masuk ke website, terbuka, ada di situ, go public," ujar Shinta.

Selain itu Shinta juga mengapresiasi pemerintah yang menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait terbitnya UU Cipta Kerja. Untuk itu Shinta menunggu Rencana Program Prioritas (RPP) dari UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 itu.

"Pada akhirnya memang kami mau persis tahu bagaimana nanti akhirnya RPP tersebut, karena aspirasi semua, menerima masukan, tapi kan pada akhirnya pemerintah yang memutuskan, bagaimana nanti RPP nya," ujar Shinta.

Baca juga: Presiden janji aturan pelaksana UU Cipta Kerja diselesaikan secepatnya

Shinta menyadari menyusun RPP dari sebuah UU Cipta Kerja bukanlah hal mudah, karena UU tersebut mencakup 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) berbeda.

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang. UU Cipta Kerja mengatur bermacam-macam aspek yang digabung menjadi satu perundang-undangan atau bisa dikatakan satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Baca juga: Kemenko: 29 aturan pelaksana UU Ciptaker sudah bisa diunduh saat ini
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020