Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia ke-10 melalui sidang Komisi Fatwa MUI membahas empat fatwa keagamaan terkait dengan haji.dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya dalam konteks pandemi seperti ini, dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik
Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020 K.H. Sholahuddin Al Aiyu di sela agenda Munas MUI di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, mengatakan hasil pembahasan fatwa tersebut agar dapat menjadi panduan umat Islam dalam menjalankan ibadah haji, terlebih di tengah pandemi COVID-19.
Ia mengatakan empat fatwa itu, di antaranya fatwa masker bagi yang sedang ihram, pendaftaran haji saat usia dini, pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan, serta fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.
“Ada empat fatwa sekaligus yang terkait dengan haji,” kata Aiyub.
Baca juga: MUI akan rumuskan dakwah dengan cara baik, bukan mungkar
Sebanyak empat fatwa itu, kata dia, merupakan istifta’ atau pertanyaan yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan.
Tata cara manasik haji di tengah kondisi COVID-19, kata dia, menimbulkan pertanyaan seperti ketika melangsungkan amalan berhaji akan terjadi kerumunan.
Dia mengatakan terdapat kebutuhan penerapan protokol kesehatan saat berhaji. Padahal secara syariat ada larangan menutup wajah ketika berhaji dan dalam keadaan ihram.
"Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya dalam konteks pandemi seperti ini, dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik," kata dia.
Baca juga: Ketua Umum MUI periode 2020-2025 dipilih malam ini
Baca juga: Ketua Umum sebut MUI tetap jadikan Islam moderat arus utama
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020