Peneliti ekonomi The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) M Rifki Fadilah menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menyelesaikan persoalan kebebasan ekonomi.Inisiatif pemerintah untuk membuat Undang-Undang Cipta Kerja patut diapresiasi
"Inisiatif pemerintah untuk membuat Undang-Undang Cipta Kerja patut diapresiasi. Sebab, kehadiran UU ini tidak lain untuk menyelesaikan persoalan kebebasan ekonomi di Indonesia masih terbilang cukup moderat di tengah situasi pandemi COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenko Perekonomian serap aspirasi UU Cipta Kerja di Palembang
Hal ini ditandai dengan partisipasi sektor swasta, khususnya dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP).
"Pada prinsipnya, omnibus law UU Cipta Kerja akan menciptakan efisiensi regulasi seiring dengan dihapusnya beberapa pasal dan UU yang menghambat investasi," katanya.
Keberadaan UU Cipta Kerja ini, lanjut dia, juga diharapkan dapat membantu menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada, lewat peraturan yang sinkron dan proses yang sederhana dan akuntabel, serta penegakan hukum berdasarkan regulasi yang relevan dan efektif oleh pemerintah, baik di tataran pusat maupun daerah.
Artinya, UU Cipta Kerja berpotensi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi masyarakat.
Berdasarkan kajian pada 2020 dari TII yang ditulisnya, Rifki menemukan beberapa temuan menarik berdasarkan beberapa indikator yang dijadikan alat ukur untuk menentukan kebebasan ekonomi, seperti kapasitas pemerintah, penegakan hukum, akses terhadap uang, perdagangan internasional, dan regulasi yang memberikan kemudahan bagi individu, seperti akses kredit dan tenaga kerja, serta aspek kemudahan berbisnis.
Semangat UU Cipta Kerja sangat jelas, yakni untuk melakukan reformasi domestik dengan harapan Indonesia semakin memiliki daya saing yang kompetitif di pasar global.
Dengan Indonesia kompetitif di pasar global, maka investasi akan datang. Ketika investasi datang, maka putaran berikutnya akan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas.
Ketika lapangan pekerjaan tercipta, maka penduduk Indonesia kini memiliki pendapatan yang dapat digunakan untuk membawanya kepada akses pendidikan, kesehatan, dan juga kehidupan yang lebih baik.
Baca juga: Pemerintah genjot sosialisasi UU Cipta Kerja bahas aturan turunan
Baca juga: Apindo apresiasi pemerintah terbuka bahas aturan turunan UU Ciptaker
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020