Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) gencar melakukan sosialisasi SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 ke pemerintah daerah dan juga masyarakat.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat melalui berbagai media diantaranya media sosial dan juga media massa,” ujar Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sri Wahyuningsih, di Jakarta, Sabtu.
Selain secara virtual, pihaknya juga melakukan sosialisasi tatap muka pada pemangku kepentingan di daerah. Saat ini, lanjut dia, pemerintah melakukan survei kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan pembukaan sekolah.
“Saat ini sedang berproses di bawah sekretaris nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB),” terang dia.
Baca juga: P2G: Pembukaan sekolah harus melalui persetujuan orang tua
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam pengumuman SKB yang disampaikan pada Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.
Baca juga: Kemendikbud himbau Pemda lakukan validasi kesiapan daftar periksa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan penyesuaian kebijakan itu diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.
“Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan mulai dari kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi menjadi pertimbangan,” ujar Menteri Nadiem beberapa waktu lalu.
Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Peta zona risiko dan satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Doni minta pemerintah daerah siapkan fasilitas skrining di sekolah
Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020