• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: RNI perlu didorong perkuat revitalisasi pabrik gula

Anggota DPR: RNI perlu didorong perkuat revitalisasi pabrik gula

28 November 2020 14:32 WIB
Anggota DPR: RNI perlu didorong perkuat revitalisasi pabrik gula
Logo PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). ANTARA/HO-RNI.

Impor gula dapat kita tekan dengan perbaikan kinerja PT RNI

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI, yang merupakan BUMN pangan, perlu didorong untuk memperkuat langkah-langkah revitalisasi pabrik gula di sejumlah daerah, kata Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha.

"Lakukan revitalisasi pabrik gula dan restrukturisasi organisasi dengan tujuan memperbaiki kinerja perusahaan guna memenuhi kebutuhan gula dalam negeri," katanya dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kementerian BUMN tetapkan Arief Prasetyo jabat Direktur Utama PT RNI

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima Komisi VI DPR dari RNI, produksi gula sampai akhir 2020 diproyeksikan mencapai 238.485 ton atau mengalami penurunan delapan persen dari 2019 sebanyak 260.390 ton.

Untuk itu, ujar dia, bila perbaikan kinerja PT RNI, yang merupakan Ketua Klaster BUMN Pangan, sudah dilakukan dengan baik, khususnya pada peningkatan produksi gula, maka tidak perlu impor gula lagi.

"Impor gula dapat kita tekan dengan perbaikan kinerja PT RNI," tegasnya.

Terkait impor gula, Kepala Pusat Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta berharap kebijakan yang ada dapat mengatasi hambatan nontarif yang dinilai sebagai salah satu penyebab tingginya harga gula di dalam negeri.

"Implementasi hambatan nontarif atau non-tariff measures (NTM) pada tata niaga gula menjadi salah satu kontributor pada tingginya harga gula di dalam negeri," katanya.

Padahal, menurut Felippa, sebagai salah satu komoditas pokok, produksi gula oleh petani tebu dalam negeri dinilai belum mampu untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Namun, di saat yang bersamaan, lanjutnya, impor gula juga diatur secara ketat dengan berbagai ketentuan.

Berdasarkan data UNCTAD 2020, terdapat 55 NTM mulai dari pemeriksaan prapengapalan, tindakan pengendalian kuantitas dan harga, tindakan sanitasi dan fitosanitasi, serta hambatan teknis perdagangan untuk gula.

"Meski industri gula dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, impor gula di Indonesia diatur secara ketat. Impor gula diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula. Dalam regulasi tersebut, Kementerian Perdagangan mengizinkan impor gula hanya untuk memenuhi kebutuhan industri, memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga," katanya.

Asosiasi Gula Indonesia (AGI) memperkirakan jumlah stok gula pada akhir 2020 mencapai 1,4 juta ton. Sementara, Kementerian Pertanian memperkirakan 1,7 juta ton, sedangkan menurut perhitungan Kementerian Perdagangan stok akhir tahun mencapai 900 ribu ton.

Adapun total produksi gula dalam negeri pada 2020 diperkirakan mencapai 2,2 juta hingga 2,5 juta ton, dengan kebutuhan konsumsi mencapai 3 juta ton.

Baca juga: RNI: Distribusi produk Raja Gula prioritaskan UMKM
Baca juga: RNI targetkan 15 ribu UMKM gabung Mitra Warung Pangan tahun ini

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020