Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Supriyanto mengatakan pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 bertambah 16 orang.total pasien sembuh sampai saat ini mencapai 1.219 orang
"Sebanyak 16 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh sampai saat ini mencapai 1.219 orang, tingkat kesembuhan berada di angka 85,30 persen dari total kasus positif," kata Supriyanto di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei 2020 hingga sekarang tercatat 1.429 kasus.
Baca juga: 3.742 warga Palangka Raya terjaring operasi yustisi
"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 72 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 747 orang," katanya.
Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 138 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 9,66 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya yang mencakup lima kecamatan dan 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 85,53 persen
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah itu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang belum usai.
Baca juga: Sebanyak 72 warga Palangka Raya dinyatakan sembuh COVID-19
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Palangka Raya bertambah 16 orang
Saat ini Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan 'hand sanitizer'. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya bertambah 12 orang
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya bertambah 14 orang
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020