"Kita menyambut baik rancangan qanun KTR Aceh itu demi derajat kesehatan masyarakat Aceh, dan sebenarnya ini juga sudah terlambat," kata Nasrul Zaman, di Banda Aceh, Sabtu.
Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh sedang menyusun rancangan qanun KTR dan sudah dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kini hanya tinggal finalisasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Rancangan qanun tersebut mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang merokok sembarangan, hukumannya bisa ke pidana penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca juga: Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan rokok senilai Rp10,36 miliar
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 10,2 juta batang rokok di Aceh Utara
Lokasi yang dilarang merokok sesuai rancangan qanun KTR tersebut antara lain seperti di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, kerja, serta tempat umum lainnya.
Terkait implementasinya, Nasrul meminta DPRA dan Pemerintah Aceh harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika rancangan qanun ini diterima Mendagri nantinya.
"Setelah disahkan, qanun ini harus disosialisasikan dengan gencar dulu oleh pemerintah, minimal sekali selama enam bulan," ujarnya.
Nasrul juga meminta Pemerintah Aceh harus tegas dalam pelaksanaan qanun KTR Aceh nantinya, bahkan jika pejabat sendiri yang melanggarnya tetap harus di hukum sesuai peraturan yang ditetapkan.
"Harus tegas walaupun anggota dewan yang melanggar, apalagi membuat qanun ini sudah menghabiskan anggaran ratusan juta, jadi tidak boleh tidak dihargai," demikian ujar Nasrul Zaman.*
Baca juga: Puntung rokok diduga sebabkan lahan gambut terbakar di Aceh Barat
Baca juga: Bea Cukai musnahkan 5,2 juta batang rokok ilegal selama 2019 di Aceh
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020