Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan petugas turut mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal.
"Penggagalan upaya penyelundupan berlangsung pada Minggu (29/3) pukul 15.20 WIB. Jutaan batang rokok tersebut dibawa kapal motor dengan nama lambung KM Seroja," kata Isnu Irwantoro.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 3.274 butir telur penyu asal Kepri
Isnu menyebutkan rokok tersebut dikemas dalam 1.020 kardus masing-masing berisi 50 slof. Setiap slof berisi 10 bungkus yang setiap bungkusnya terdiri dari 20 batang rokok.
Total nilai rokok impor ilegal tersebut mencapai Rp10,353 miliar. Kerugian negara dari sektor perpajakan dari penyelundupan ini mencapai Rp11,346 miliar lebih.
Kerugian negara tersebut meliputi cukai Rp4,794 miliar, bea masuk Rp4,142 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp1,928 miliar, serta pajak penghasilan (PPh) Rp482,2 juta.
Baca juga: BNN-Bea Cukai gagalkan penyelundupan 32 kg sabu-sabu dari Malaysia
Sedangkan tiga awak kapal yang diamankan yakni berinisial SDL (53) selaku nakhoda kapal asal Aceh Timur. Serta dua anak buah kapal masing-masing berinisial MSL (42) asal Lhokseumawe dan AD (20) asal Aceh Tamiang.
"Kapal beserta angkutan dan awaknya diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Isnu Irwantoro.
Kronologis
Isnu Irwantoro mengatakan penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kapal membawa rokok dari Thailand.
Informasi tersebut diteruskan kepada kapal patroli bea cukai BC 30004. Kapal patroli BC 30004 diawaki personel Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau.
Baca juga: BC Aceh gagalkan penyelundupan unggas asal Thailand senilai Rp8 miliar
Dalam kesempatan itu, Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun mendapat informasi tambahan ada kapal di Perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara.
Kapal bea cukai akhirnya menemukan kapal tersebut. Tim merapat dan memerintahkan agar mesin kapal dimatikan. Awak kapal KM Seroja berbendera Indonesia tersebut korperatif, kata Isnu Irwantoro.
"Selanjutnya tim memeriksa muatan kapal dan menemukan 1.20 karton berisi bungkus rokok tidak dilekati cukai. Awak kapal juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan," kata Isnu Irwantoro.
Baca juga: Bea Cukai Bengkalis gagalkan penyelundupan barang bekas dari Malaysia
Isnu Irwantoro menegaskan ketiga awak kapal akan disidik penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai Kanwil Aceh. Saat ini, ketiga dititipkan di tahanan Direktorat Polairud Polda Aceh.
Sanksi hukum tindakan penyelundupan barang impor diatur Pasal 102 hurif (a) UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UURI Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Dengam ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
"Sanksi hukum ini diberikan agar masyarakat tidak menyelundupkan barang secara ilegal. Serta melindungi pelaku usaha dalam negeri dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak maupun cukai," kata Isnu Irwantoro.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020