• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Perhutanan sosial jalan tengah atasi konflik lahan di Jambi

Pakar: Perhutanan sosial jalan tengah atasi konflik lahan di Jambi

30 November 2020 11:27 WIB
Pakar: Perhutanan sosial jalan tengah atasi konflik lahan di Jambi
Petani atau anggota kelompok tani yang ada di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi merupakan salah satu kelompok tani yang sudah memanfaatkan perhutanan sosial. (FOTO ANTARA/dok

Itu sebabnya dengan program perhutanan sosial masalah ekologi, ekonomi dan sosial bisa direduksi

Kepala Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Jambi (Unja  Dr Bambang Irawan, SP menyatakan program perhutanan sosial diyakini dapat jadi solusi efektif untuk menyelesaikan konflik lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Jambi.

"Itu sebabnya dengan program perhutanan sosial masalah ekologi, ekonomi dan sosial bisa direduksi," katanya di Jambi Senin.

Bahkan, kata dia, dengan perhutanan sosial, perusahaan turut memberdayakan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di daerah sekitar konsesi perusahaan.

Selain konflik lahan yang sering terjadi bisa terselesaikan, katanya, dengan program perhutanan sosial masyarakat bisa ikut mengelola lahan dan merawatnya sepenuh hati, sehingga ketika ada masalah di sekitar lahan perusahaan, masyarakat bisa ikut berkontribusi positif membantu menyelesaikan.

"Dan tidak kalah pentingnya, masyarakat bersama perusahaan bisa bersama-sama menjaga kawasan konservasi," katanya.

Sementara bagi pemerintah, perhutanan sosial bisa membantu menurunkan angka kemiskinan. Karena di dalamnya masyarakat pengelola bisa lebih produktif. Tidak kalah penting adalah pemerintah terbantu memitigasi karhutla dan tidak ada lagi saling klaim antara masyarakat dan perusahaan terkait karhutla.

"Dan yang lebih penting, identifikasi karhutla bisa dilakukan lebih dini dimana masyarakat pengelola juga lebih bertanggungjawab karena ikut mengelola sehingga harus berpikir ulang saat ingin membuka lahan dengan membakar lahan," katanya.

Sementara itu agar program tersebut dapat berjalan optimal, masih dibutuhkan sejumlah hal di antaranya adalah penguatan kelembagaan kelompok tani hutan, kapasitas serta kemampuan petani hutan serta masalah permodalan dimana seluruh komponen itu membutuhkan kerjasama yang terintegrasi antara perusahaan, pemerintah, petani, dan akademisi.

Bambang mengatakan izin perhutanan sosial yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sudah banyak, namun memang kapasitas masyarakat pengelola hutan yang belum mumpuni yang akibatnya konsep perhutanan sosial pun belum dapat diimplementasikan secara optimal.

Kemudian, hak pengelolaan lahan oleh masyarakat akan lebih optimal, jika masyarakat mendapat bantuan berupa kemampuan kelembagaan, skill, dan teknologi serta manajemen pemasaran.

Selain itu, dengan perhutanan sosial masyarakat memiliki legalitas dalam mengelola lahannya.

Ia menambahkan untuk Jambi, ada sekitar 200-300 ribu hektare kawasan hutan yang diperuntukkan untuk perhutanan sosial, tetapi pengelolaan yang benar-benar sesuai harapan sangat sedikit.

"Untuk itu, penguatan kemampuan masyarakat pengelola perhutanan sosial menjadi sangat penting," katanya.

Dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Jambi, menurut Bambang, baru segelintir saja yang sudah menerapkan program perhutanan sosial.

Hal itu yang membuat Bambang mengapresiasi partisipasi aktif dua perusahaan HTI yaitu PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa (WW), yang telah mengimplementasikan program perhutanan sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah konsesinya yang berada di Kabupaten Tebo, Jambi.

PT LAJ dan PT WW dinilai telah bermitra dengan masyarakat untuk mewujudkan perhutanan sosial yang ideal. Selain turut aktif membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum terhadap lahan yang dikelola masyarakat, kedua perusahaan turut memberikan berbagai macam bentuk pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat.

"Kedua perusahaan itu bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya, sebab keduanya turut membina masyarakat, termasuk melakukan transfer skill dan pengetahuan pengelolaan hutan kepada masyarakat dan bahkan fasilitas perusahaan juga dapat difungsikan untuk membantu masyarakat yang sudah bermitra dengan perusahan," katanya.

Seperti diketahui, belum lama ini atas peran aktif kedua perusahaan tersebut, pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK Kulin KK) kepada dua Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menjadi mitra kedua perusahaan.

PT LAJ juga tengah mengusulkan kepada KLHK untuk memberikan SK Kulin KK kepada lima kelompok tani lainnya. Tidak heran, dengan semua itu induk kedua perusahaan tersebut yakni PT Royal Lestari Utama mendapat penghargaan sebagai Indonesia Green Companies 2020, baru-baru ini.

Selain memberikan manfaat kepada masyarakat, program perhutanan sosial juga berdampak positif kepada perusahaan.

Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pemerintah kini harus fokus mengembangkan perhutanan sosial. Manfaatnya sangat besar dan ditambah potensi hutan sosial di Provinsi Jambi juga sangat besar.

"Jadikan perhutanan sosial sebagai 'mainstream' atau arus utama pembangunan," katanya.

 Pihak Unja dan fakultas sudah mengonsep bentuk perhutanan sosial hingga ke level tapak sehingga masyarakat, pemerintah dan perusahaan serta perusahaan bisa saling mendapatkan keuntungan.

"Dengan begini semua pihak akan mendapat manfaat ekologi, ekonomi dan sosial. Dan yang tak kalah penting, perusahaan bisa leluasa berusaha dan tidak terganggu dengan konflik-konflik yang ada," demikian Bambang Irawan.

Baca juga: Pengelola hutan adat Jambi terima SK Presiden

Baca juga: KLHK berikan pelatihan pendampingan perhutanan sosial

Baca juga: Presiden bagikan 91.998 hektar SK Perhutanan Sosial Jambi

Baca juga: 3.000 petani hutan dapat pembelajaran jarak jauh saat pandemi COVID-19






 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020