• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Bantul hentikan penelusuran dugaan politik uang

Bawaslu Bantul hentikan penelusuran dugaan politik uang

30 November 2020 16:13 WIB
Bawaslu Bantul hentikan penelusuran dugaan politik uang
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina bersama unsur dari Sentra Gakkumdu Bantul saat konferensi pers hasil penelusuran dugaan praktik politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, DIY, Senin (30-11-2020). ANTARA/Hery Sidik

Penghentian penelusuran dugaan praktik politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 karena tidak terpenuhi dua alat bukti.

Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan penelusuran dugaan pelanggaran politik uang dalam video pemberian uang kepada warga oleh pasangan calon bupati/wakil bupati nomor 02.

"Hasil pembahasan kami dengan Sentra Gakkumdu Bantul disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan tentang video pemberian uang sebesar Rp500 ribu tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina dalam konferensi pers di Bantul, Senin.

Harlina menegaskan bahwa penghentian penelusuran karena tidak terpenuhi dua alat bukti.

Baca juga: Bawaslu Bantul telusuri dugaan praktik politik uang paslon pilkada

Dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, kata dia, ada pendapat lain dari kepolisian dan kejaksaan terkait dengan tidak terpenuhi dua alat bukti, yaitu adanya ketidaksinkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji.

Menurut Harlina, anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian berpendapat bahwa alat bukti harus berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 21 / PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Bahwa untuk meningkatkan ke tahap penyidikan harus cukup bukti setidak-tidaknya dua alat bukti," katanya menegaskan.

Karena dasar penentuan alat bukti dari kepolisian adalah PMK tersebut, anggota Sentra Gakkumdu unsur kejaksaan menyampaikan masih terdapat perbedaan keterangan dengan video yang diajukan oleh pelapor.

"Keberadaan video ini apakah merupakan petunjuk atau barang bukti? Kalau ini petunjuk harus mengacu pada Pasal 188 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata). Itu hanya bisa diambil dari keterangan saksi, surat, dan keterangan dari calon tersangka," katanya.

Baca juga: Bawaslu Bantul tertibkan baliho paslon yang gunakan anggaran pemda

Dalam penelusuran dugaan politik uang itu, kata Harlina, Bawaslu melakukan klarifikasi, kepolisian melakukan penyelidikan, dan kejaksaan melakukan pendampingan.

Dugaan adanya praktik politik uang itu muncul setelah beberapa waktu lalu beredar sebuah video yang menampilkan pasangan calon nomor urut 02 Suharsono-Totok Sudarto (No-To) berkunjung dan berdialog ke salah satu rumah warga pemilih, kemudian memberi uang sebesar Rp500 ribu.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020