Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak para calon pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai kebijakan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) yang diberikan pemerintah.Perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.
"Hal ini demi turut menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi COVID-19," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Hal tersebut disampaikannya saat mengisi kegiatan diskusi interaktif di Manado, Senin.
Yasonna mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah menyusun lima agenda prioritas untuk mewujudukan mimpi Indonesia Emas pada tahun 2045, salah satunya mengenai penciptaan lapangan kerja.
Presiden Joko Widodo meminta supaya setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja diberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya.
"Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya," ucap menteri 67 tahun itu.
Baca juga: Asosiasi: UU Cipta Kerja gairahkan industri e-commerce Indonesia
Adapun salah satu kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.
Perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan khas Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, konsep ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.
Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
Keuntungan selanjutnya, yakni dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Selanjutnya, bersifat one-tier, pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris, serta membayar pajak yang lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.
"Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa," ucap Yasonna.
Baca juga: KKP sebut UU Cipta Kerja permudah usaha pengolahan ikan
Ia berharap kehadiran perseroan perorangan dapat membuat angkatan kerja mengubah pola pikir dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi berbelit adalah upaya serta kebijakan pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha.
Yasonna menyebutkan beberapa kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang berbelit itu, di antaranya memangkas dan merevisi lebih dari 3.000 peraturan daerah terkait investasi pada 2016.
Dua tahun berselang, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission.
Semua kebijakan itu, kata dia, dipandang sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
Berdasarkan laporan dari Bank Dunia, Indonesia saat ini berada di peringkat 73 dari 190 negara untuk kemudahan berusaha dan berupaya untuk masuk dalam peringkat lower forties.
Baca juga: Peneliti: UU Cipta Kerja bisa selesaikan persoalan kebebasan ekonomi
Yasonna telah menerbitkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.
Pemerintah, kata dia, juga telah mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak yang menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.
Kemenkumham juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Dengan adanya UU Kepailitan yang baru nanti, Pemerintah akan mengubah pengaturan dengan mengedepankan mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam menyelesaikan masalah utang dari debitur kepada kreditor.
Terdapat ruang kepada debitur untuk menyelesaikan utang sehingga berkesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.
"Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi dan mempercepat pemulihan ekonomi," katanya.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020