Langkah itu untuk menekan lonjakan kasus yang mengakibatkan tingginya keterisian tempat tidur di rumah sakit mengingat pengendalian dan pencegahan penularan perlu kembali diperkuat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Kesehatan bersama pimpinan rumah sakit rujukan membuat langkah terobosan dalam mengatasi keterbatasan tempat tidur untuk pasien COVID-19.
"Selain itu, pemerintah daerah perlu membantu fasilitas penambahan tempat tidur, terutama di daerah dengan tingkat keterisian tinggi namun pemerintah tetap harus memperhitungkan pasien non-COVID-19 yang juga memerlukan perawatan di RS," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, langkah itu, dengan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan lainnya, untuk menampung dan melayani pasien yang membutuhkan, agar keterisian tempat tidur bagi pasien COVID-19 dapat teratasi dan tertampung.
Hal itu, katanya, terkait dengan data daring rumah sakit di Kemenkes per 27 November 2020 yang menunjukkan tingkat keterisian tempat tidur RS secara nasional mencapai 56,78 persen dari total 58,395 tempat tidur.
Bamsoet menilai perlu komitmen pemerintah memastikan ketersediaan tempat tidur yang memadai untuk perawatan pasien COVID-19 serta terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat di setiap rumah sakit rujukan maupun non-rujukan.
Baca juga: RSUD siapkan rumah sakit lapangan penanganan COVID-19 di Kota Malang
Dia meminta pemerintah, terutama pemerintah daerah, yang daerahnya memiliki kasus penularan yang tinggi, perlu kembali memperketat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat.
"Langkah itu untuk menekan lonjakan kasus yang mengakibatkan tingginya keterisian tempat tidur di rumah sakit mengingat pengendalian dan pencegahan penularan perlu kembali diperkuat, terutama di wilayah dengan lonjakan kasus positif COVID-19 yang tinggi," ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah, pemda, dan Satgas Penanganan COVID-19 terus menyosialisasikan aturan terkait dengan protokol kesehatan secara masif kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media siar dan media sosial.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, kata dia, diperlukan saat kedisiplinan masyarakat mulai kendur akibat cukup lama pandemi virus corona jenis baru tersebut.
Baca juga: Ketua MPR: Sosialisasikan soal sanksi pidana bagi penolak tes COVID-19
Baca juga: MPR: masyarakat harus dukung pemerintah tegakkan prokes COVID-19
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020