Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri menegaskan bahwa pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021, tidak mewajibkannya.
"Rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 atau mulai Januari 2021 tidak diwajibkan tapi diizinkan," kata Jumeri di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keamanan daerah untuk pembelajaran tatap muka.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah lebih mengetahui risiko penularan COVID-19 di wilayahnya karena itu pelaksanaan pembelajaran di sekolah hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari pemerintah daerah setempat.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, ia melanjutkan, juga harus disetujui oleh pengelola sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.
"Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang ingin belajar di rumah," katanya.
Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi daftar periksa, yang antara lain mencakup pemeriksaan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan, dan penyanitasi tangan.
Daftar periksa juga meliputi akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan masker dan alat ukur suhu tubuh, pemetaan warga satuan pendidikan dengan penyakit penyerta, ketersediaan akses transportasi yang aman, pendataan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi, dan surat persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali murid.
Baca juga:
Mendikbud: Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan syarat ketat
FSGI minta Kemendikbud siapkan instrumen pembelajaran tatap muka
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020