Praktisi pendidikan Satriwan Salim meminta pemerintah Daerah dan pihak sekolah untuk selalu melibatkan orang tua siswa dalam melakukan pembelajaran tatap muka.
"Pemda tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua siswa tanpa kecuali. Pemda dan sekolah harus melibatkan orang tua. Seandainya ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring. Sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa,” ujar Satriwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan, keputusan Pemda membuka sekolah mulai Januari 2021 nanti harus betul-betul berdasarkan kesiapan nyata sekolah, regulasi dan SOP teknis, seizin orang tua, kesiapan siswa, kesiapan guru, kesiapan sarana daftar cek protokol kesehatan, dan lainnya.
Selain itu, dia juga meminta Kemendikbud turun tangan langsung mengecek kesiapan sekolah, kesiapan infrastuktur sekolah atas protokol kesehatan, kesiapan dan izin orang tua.
Baca juga: Kemendikbud sebut tidak lepas tangan pemberian keleluasaan pada pemda
Baca juga: Pembelajaran tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan
Satriwan yang juga Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) itu meminta Kemendikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali.
"Walaupun Pemda diberikan kewenangan untuk menentukan sekolah di wilayahnya boleh buka atau tidak, Kemendikbud, Kemenag, dan juga Kemendagri jangan lepas tangan,” imbuh dia.
Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.
Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Dalam pelaksanaannya pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memenuhi daftar periksa.
Baca juga: Psikolog : Pemda perhatikan kesiapan dalam pembelajaran tatap muka
Baca juga: Hanya 16,32 persen sekolah siap pembelajaran tatap muka
Pewarta: Indriani
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020