"Pada masa pendemi ini, kami dari DKKP mengingatkan khususnya kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan COVID-19, termasuk pada pelaksanaan pilkada di tujuh daerah di Kalbar," kata Alfitra Salamm di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Ketua DKPP: Kesuksesan Pilkada 2020 tanggung jawab semua pihak
Dia menjelaskan, jika pihak penyelenggara itu melanggar dan tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19, maka bisa dikategorikan pelanggaran kode etik dari segi COVID-19.
"Kode etik ini adalah kinerja dari pihak penyelenggara terutama dari Bawaslu. Apakah saat diindikasikan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu itu sudah bertindak apa tidak," katanya.
Baca juga: DKPP: KPU dan Bawaslu memiliki tugas inti jaga kepercayaan publik
Menurut dia, dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu harus bertindak tegas bila terjadi kerumunan saat kegiatan pilkada, seperti adanya kampanye pengerahan massa dan tidak menggunakan masker, karena hal itu sudah merupakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan, apabila tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dapat menjadi bahan laporan ke kami di DKPP, dalam aspek protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Baca juga: DKPP nyatakan masih satu garis perjuangan dengan KPU dan Bawaslu
Dia menambahkan, pada intinya DKPP itu menilai kinerja pihak penyelenggara, termasuk pribadi-pribadi dari setiap anggota penyelenggara pilkada itu sendiri.
"Pada masa seperti ini yang kita harapkan selain pilkada itu bisa berjalan dengan jujur dan adil serta bersih. Bersih artinya penyelenggaraan pilkada ini tidak mengakibatkan meluasnya penyebaran COVID-19 itu," ujarnya.
Pewarta: Andilala
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020