• Beranda
  • Berita
  • Ketua Panja DPR minta OJK percepat izin restrukturisasi Jiwasraya

Ketua Panja DPR minta OJK percepat izin restrukturisasi Jiwasraya

2 Desember 2020 10:49 WIB
Ketua Panja DPR minta OJK percepat izin restrukturisasi Jiwasraya
Ilustrasi: Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jalan Juanda, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Jiwasraya dan IFG Life membutuhkan izin produk dari OJK untuk bisa melakukan restrukturisasi dan transfer polis. IGF Life didirikan pada 22 Oktober 2020, selanjutnya pada Januari 2021 diharapkan izin produk dari OJK keluar

Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI Aria Bima berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawal dan membantu upaya percepatan restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), seiring dengan telah disetujuinya skema penyelamatan Jiwasraya ke IFG Life.

“Jiwasraya dan IFG Life membutuhkan izin produk dari OJK untuk bisa melakukan restrukturisasi dan transfer polis. IGF Life didirikan pada 22 Oktober 2020, selanjutnya pada Januari 2021 diharapkan izin produk dari OJK keluar," kata Aria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut Aria, program restrukturisasi Jiwasraya perlu segera dijalankan mengingat gagal bayar telah mengakibatkan ketidakpastian bagi nasabah Jiwasraya, selain juga untuk mencegah laju defisit ekuitas Jiwasraya.

Baca juga: Ketua Panja: Soal Jiwasraya harus cepat diselesaikan, ini opsinya

Pada 31 Oktober 2020 nilai liabilitas Jiwasraya Rp53,9 triliun, sedangkan nilai aset terus turun di angka Rp15,4 triliun, sehingga negatif ekuitas Jiwasraya mencapai Rp38,5 triliun.

"Kondisi negatif ekuitas di Jiwasraya terus meningkat. Pada Desember 2018 defisit ekuitas mencapai Rp30,3 triliun, dan bulan Desember 2019 defisitnya sampai Rp34,6 triliun. Terakhir, pada Oktober 2020 negatif ekuitasnya mencapai Rp38,5 triliun," kata dia.

Menurutnya, lonjakan defisit itu dipengaruhi oleh nilai aset yang sebagian besar tidak likuid dan mayoritas buruk dan aset Jiwasraya yang terus alami penurunan sejak 2018.

Sebelumnya pada Selasa (1/12) Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR mengatakan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR yang merekomendasikan restrukturisasi Jiwasraya mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.

Baca juga: Dirut: Proses restrukturisasi dilakukan di IFG Life, bukan Jiwasraya

Baca juga: Dirut Jiwasraya: Intinya kita membayar 100 persen ke nasabah

"Kami akan tindak lanjuti seluruh arahannya dan Insya Allah, kita jaga amanahnya sebaik-baiknya dan saya yakinkan tim yang kami bentuk juga adalah tim terbaik yang kami miliki," ujar ErickThohir.

Menurut dia, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka tentu diskusi dan solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah bahwa negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.

"Kami yang ditugasi tidak mungkin juga sempurna dalam bekerja, pasti ada kekurangannya. Namun, percaya lah sesuai dengan tugas dan tupoksinya, kami juga ingin membangun korporasi yang bersaing di era persaingan terbuka ini," katanya.

Baca juga: Erick siap tindak lanjuti rekomendasi restrukturisasi Jiwasraya DPR

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020