• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil mantan Anggota DPRD Banjar kasus proyek infrastruktur

KPK panggil mantan Anggota DPRD Banjar kasus proyek infrastruktur

2 Desember 2020 12:11 WIB
KPK panggil mantan Anggota DPRD Banjar kasus proyek infrastruktur
Patung Garuda Pancasila di gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Dua saksi yang dipanggil, yaitu mantan Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2014 Asep Kusnadi dan Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjar 2008 Sutardi Hakim.

"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta untuk perkara pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar TA 2012 sampai dengan 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil empat saksi usut kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi proyek infrastruktur Kota Banjar


Selain itu, KPK juga menginformasikan hasil pemeriksaan dari tiga saksi yang telah diperiksa pada Selasa (1/12) dalam penyidikan kasus tersebut.
Mereka yang diperiksa, yakni wiraswasta atau Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima UU Kusnahendar, Rommy Syahrial dari pihak swasta, dan pengurus CV Citra Sarana O Yogiswara.

"UU Kusnahendar dan O Yogiswara dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar. Rommy Syahrial dikonfirmasi adanya kegiatan bisnis saksi dengan salah satu pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).

Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK konfirmasi Wali Kota Banjar catatan keuangan proyek Dinas PUPR

Baca juga: 2 saksi dicecar adanya gratifikasi proyek Dinas PUPR Kota Banjar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020