• Beranda
  • Berita
  • Penyaluran BOS madrasah swasta tahun 2021 lewat Ditjen Pendis

Penyaluran BOS madrasah swasta tahun 2021 lewat Ditjen Pendis

2 Desember 2020 13:02 WIB
Penyaluran BOS madrasah swasta tahun 2021 lewat Ditjen Pendis
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani (kiri). (Kementerian Agama)
Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah swasta tahun 2021 akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam setelah sebelumnya dikelola Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag kabupaten/kota.

"Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenag upayakan tunjangan profesi guru swasta dan BOS segera cair

Adapun metode penyaluran tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Juknis tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.

Sementara itu, katanya, untuk penyaluran Dana BOP pada Raudhatul Athfal dan Dana BOS pada madrasah ibtida'iyah negeri tetap dilakukan Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kemudian, lanjut dia, penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN dan MAKN, tetap dilakukan oleh satuan kerja madrasah negeri yang bersangkutan.

Dhani mengatakan dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya pembelajaran jarak jauh seperti pembelian paket data internet sebesar Rp150 ribu per bulan tiap siswa. Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal Rp200 ribu per orang tiap bulan.

Baca juga: Komisi VIII pertanyakan dana BOS di Kemenag masih dipotong

Baca juga: Komisi VIII DPR minta Kementerian Agama tidak potong dana BOS


Ia mengatakan terdapat ketentuan dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk paket data, yaitu dengan ketentuan siswa, guru dan tenaga kependidikan terkait tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, mengatakan satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2020.

Untuk BOP RA, kata dia, sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, sedangkan MA dan MAK sebesar Rp1,5 juta untuk setiap siswa dalam setahun.

Baca juga: Menag minta maaf soal keterlambatan dana bantuan madrasah

"Anggaran ini lebih tinggi Rp100ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019," katanya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020