• Beranda
  • Berita
  • BP2MI akan panggil 14 P3MI terkait pengiriman pekerja positif COVID-19

BP2MI akan panggil 14 P3MI terkait pengiriman pekerja positif COVID-19

2 Desember 2020 15:15 WIB
BP2MI akan panggil 14 P3MI terkait pengiriman pekerja positif COVID-19
Tangkapan layar - Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Selasa (2/12/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Kami akan melakukan penyelidikan secara serius

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memanggil 14 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang mengirimkan 85 pekerja terinfeksi COVID-19 ke Taiwan dan menyebabkan penangguhan penerimaan PMI oleh wilayah tersebut.

"Terdapat 14 P3MI yang terpaksa ditunda pelayanannya oleh Taiwan pada tanggal 1 Desember 2020 dikarenakan adanya kluster positif COVID-19 dari 14 P3MI itu," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual dari Jakarta pada Selasa.

Akibat dari penemuan kluster dari PMI, Taiwan memutuskan untuk melakukan penangguhan pekerja asal Indonesia selama dua pekan yaitu periode 4-17 Desember 2020. Penangguhan itu tidak akan otomatis dibuka setelah periodenya habis, kata Benny setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan Taiwan di Indonesia pada hari ini.

Baca juga: Taiwan jelaskan pemberhentian sementara penerimaan TKI dari empat P3MI

Baca juga: KDEI Taipei data pekerja migran hendak pulang ke Tanah Air


Benny menegaskan bahwa bagi BP2MI penemuan 85 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah masalah yang sangat serius. Karena itu dia akan melakukan pemanggilan kepada 14 perusahaan yang sudah mengirimkan para pekerja itu.

"Hari Senin (7/12) kami akan memanggil 14 perusahaan tadi dan klinik atau sarana kesehatan yang digunakan P3MI tadi untuk melaksanakan swab atau PCR kepada para pekerja migran Indonesia. Kami akan melakukan penyelidikan secara serius," kata Benny.

Dalam kesempatan itu mantan anggota DPR itu menegaskan bahwa pemerintah serius dalam penanganan COVID-19 dan BP2MI pada 9 September 2020 telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan PMI untuk melakukan tes PCR atau usap sebelum berangkat ke negara penempatan.

Edaran itu, kata Benny, dikeluarkan bahkan sebelum Otoritas Taiwan mengeluarkan ketentuan tes PCR.

Baca juga: Pemerintah sayangkan keputusan Taiwan tangguhkan penerimaan PMI

Baca juga: Kemnaker investigasi P3MI terkait penempatan PMI terinfeksi COVID-19

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020