Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan usulan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan kegiatan serap aspirasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dua RPP yang sedang disusun tersebut.
Baca juga: Langkah Kominfo tindaklanjuti pembubaran BPT dan BRTI
"Tentunya pemberlakuan kedua RPP ini diharapkan akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital," ujar Menkominfo, dikutip dari laman resmi Kominfo, Rabu.
Menurut Menteri Kominfo, pemberlakuan kedua RPP tersebut juga diharapkan mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.
"RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi," kata Menteri Johnny.
Baca juga: Menkominfo: Ekosistem digital Indonesia harus inklusif
Menteri Johnny mengatakan RPP NSPK telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain itu, menurutnya RPP NSPK akan mereformasi perizinan berusaha.
"Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo," dia menegaskan.
Sedangkan RPP Teknis, menurut Menteri Kominfo mengatur hal-hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital nasional.
Baca juga: Kominfo pertemukan startup digital dengan investor di Startup Studio
Pengaturan dalam RPP Teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
"Kedua RPP ini tentunya memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital, khususnya di masa pandemi. Maupun post pandemi berikutnya yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang," Menkominfo menjelaskan.
Baca juga: Kominfo ajak masyarakat tidak sibuk cari kesalahan tapi dengungkan AKB
Menteri Johnny juga berharap kegiatan Serap Aspirasi melalui konferensi video dapat memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan ataupun usulan seluas-luasnya bagi penyempurnaan kedua RPP tersebut.
"Tentu RPP ini tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak, namun Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang masuk yang tentunya forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional dan sesuai dengan undang-undang di atasnya," ujar Menkominfo.
"Semoga industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce dapat semakin cepat bergerak maju menjadi motor penggerak perekonomian dan mendorong Transformasi Digital Indonesia," dia menambahkan.
Baca juga: Kominfo beri bantuan internet korban erupsi gunung api Ile Lewotolok
Baca juga: Kominfo dukung penyandang disabilitas terlibat dalam ekonomi digital
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020