Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin mendatang (7/12).Memang pengacaranya datang ke sini untuk menyampaikan alasan tidak hadir pada panggilan pertama tetapi menurut penyidik alasan yang diberikan tidak patut dan wajar
"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7/12)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: FPI tampik hasil tes usap Habib Rizieq
Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (1/12). Meski demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.
Pengacara Rizieq dan Hanif memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya mangkir, namun alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik.
"Memang pengacaranya datang ke sini untuk menyampaikan alasan tidak hadir pada panggilan pertama tetapi menurut penyidik alasan yang diberikan itu tidak patut dan wajar," ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab dan menantu tak penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Baca juga: Moeldoko: Tidak ada kriminalisasi ulama, tidak perlu unjuk kekuatan
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020