• Beranda
  • Berita
  • Benny Wenda tak punya wewenang deklarasikan kemerdekaan Papua

Benny Wenda tak punya wewenang deklarasikan kemerdekaan Papua

3 Desember 2020 12:45 WIB
Benny Wenda tak punya wewenang deklarasikan kemerdekaan Papua
Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menegaskan, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.
 
"Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," kata Agus Widjojo usai Peluncuran Buku Lemhannas "Kiprah Lemhannas RI", "Indonesia Menoedjoe 2045: SDM Unggul Adalah Koentji", "Skenario Indonesia 2035", dan Soft Launching Buku "Tentara Kok Mikir? Inspirasi Out of The Box Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo, di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis.
 
Dia menegaskan, tidak ada satupun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
 
"Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ucap Agus menegaskan.

Baca juga: Polri pesan jangan termakan pernyataan propaganda Benny Wenda

Baca juga: Pakar hukum sebut pemerintahan sementara Benny Wenda tak ada dasarnya
 
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.
 
Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.
 
"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu, di Jakarta, Rabu (2/12).
 
Sedangkan negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.
 
Menurut Hikmahanto, Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.
 
Ia menyebut, mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Senin (1/12) yang lalu.
 
Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12) dan menominasikan Benny Wenda, pemimpin yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.

Baca juga: Meset: Bukan WN Vanuatu, Benny Wenda tidak diijinkan ikut SU PBB

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020