• Beranda
  • Berita
  • Eggi Sudjana mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya

Eggi Sudjana mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya

3 Desember 2020 16:20 WIB
Eggi Sudjana mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana memberikan pernyataan pada awak media sebelum masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019) malam. ANTARA News/Ricky Prayoga

karena beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan

Eggi Sudjana mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan upaya makar, Kamis.

"Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi, karena beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan dan kebetulan hari ini beliau juga berulang tahun jadi ada kegiatan dengan keluarga sampe malam,"  kata Pengacara Eggi, Hizbullah Assidiqi di Polda Metro Jaya, Kamis.

Hizbullah mengatakan tim kuasa hukum Eggi datang ke Polda Metro Jaya guna meminta klarifikasi dari penyidik terkait panggilan terhadap kliennya.

Dia mengatakan kasus itu sudah terjadi di masa Pemilihan Presiden 2019 dan saat itu Eggi sudah diperiksa sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, namun sekarang dipanggil lagi sebagai tersangka.

Baca juga: Lusa, polisi periksa Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar

"Kedatangan kami hari ini untuk meminta klarifikasi terdahulu kepada penyidik terkait panggilan ini," kata dia.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Baca juga: Diduga ingin gagalkan pelantikan presiden, enam orang ditangkap
Baca juga: Grup WA gagalkan pelantikan presiden gunakan sandi saat komunikasi


Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020