• Beranda
  • Berita
  • RUU penghapusan kekerasan seksual kebutuhan mendesak

RUU penghapusan kekerasan seksual kebutuhan mendesak

3 Desember 2020 23:05 WIB
RUU penghapusan kekerasan seksual kebutuhan mendesak
Dokumentasi - Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan melakukan Aksi Selasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww/aa.

aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual sehingga banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan mendesak dan untuk menjadikannya undang-undang membutuhkan dukungan semua pihak.

"Undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dan dapat terjadi kepada semua orang, baik perempuan mau pun laki-laki.

Sementara aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual sehingga banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban.
Baca juga: Ketua MPR dukung pengesahan RUU PKS
Baca juga: Jalan panjang pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual


Pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera karena tidak mendapat hukuman atas perbuatannya.

Selain menjangkau pelaku, ia menilai yang terpenting adalah terdapat pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.

Senada, Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2011-2019 sebanyak 46.698 kasus sehingga pengesahan RUU PKS dinilai mendesak.

Namun, penundaan pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legisasi dengan Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XI DPR pada 30 Juni 2020. RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014 sebagai inisiatif DPR, tetapi pembahasannya alot karena sejumlah hal dalam naskah RUU PKS dan daftar inventaris masalah menjadi perdebatan banyak pihak.
Baca juga: LPSK Dorong RUU PKS jadi prioritas pembahasan pada Prolegnas 2021

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020