Masyarakat harus betul-betul disadarkan bahwa memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak merupakan hal yang harus diterapkan sebagai adaptasi kebiasaan hidup baru, baik ada pilkada ataupun tidak ada pilkada
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memastikan para kepala daerah benar-benar menerapkan secara ketat protokol kesehatan COVID-19 di daerah-nya masing-masing.
"Pemerintah pusat harus memastikan para kepala daerah baik itu gubernur, bupati, wali kota, untuk benar-benar memastikan prokes diterapkan secara ketat di daerah mereka masing-masing. Karena setiap kepala daerah itu juga bertugas sebagai kepala gugus tugas penanggulangan COVID-19 di daerah-nya," kata Guspardi di Jakarta, Jumat.
Dia juga meminta Kemendagri dan komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) memantau dan memastikan prokes COVID-19 diterapkan secara ketat di daerah-daerah.
Menurut dia, kerja-kerja menyadarkan publik untuk menerapkan prokes secara ketat harus dikerjakan bersama, karena masyarakat harus disadarkan untuk terus menerapkan "3M" yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga: Bawaslu RI: Masih ada pelanggaran prokes saat kampanye
Baca juga: Menguji penerapan protokol kesehatan di Pilkada
"Masyarakat harus betul-betul disadarkan bahwa memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak merupakan hal yang harus diterapkan sebagai adaptasi kebiasaan hidup baru, baik ada pilkada ataupun tidak ada pilkada," ujarnya.
Dia menjelaskan, terkait meningkatnya jumlah zona merah per 29 November 2020, dari 28 daerah menjadi 50 daerah, zona-zona merah tersebut tidak semuanya menggelar pilkada.
Namun menurut dia, memitigasi agar setiap daerah khususnya daerah yang menggelar pilkada agar tidak mengalami lonjakan kasus positif COVID-19, harus dilakukan dengan serius dan seksama.
"Kuncinya hanya satu, penegakan prokes secara ketat dan disiplin dimana seluruh pihak harus bahu membahu memastikan pelaksanaan di lapangan dengan sosialisasi yang masif ke seluruh elemen masyarakat," tutur-nya.
Dia mengingatkan bahwa DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada Desember 2020, bukan tanpa catatan.
Menurut dia, catatan tersebut adalah harus ada rekomendasi dari gugus tugas COVID-19, saat pembahasan ketika itu Kepala Gugus Tugas Doni Monardo menyatakan Pilkada bisa digelar asalkan prokes ditegakkan secara ketat dan disiplin untuk memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Terkait anggaran, Komisi II DPR RI pun sudah menyetujui penambahan dana sekitar Rp4 triliun untuk pemenuhan kebutuhan alat pelindung diri (APD), masker dan lain-lain terkait penyelenggaraan pilkada agar aman dari COVID-19," ujarnya.
Politisi PAN itu mengingatkan bahwa hari pencoblosan Pilkada 2020 hanya tinggal menghitung hari sehingga harus dipastikan aman dari penularan COVID-19 dan partisipasi pemilih diupayakan tinggi meskipun dilaksanakan saat pandemik.
Baca juga: DPR minta penyelenggara-pengawas pilkada tegaskan prokes COVID-19
Baca juga: Komnas HAM soroti peningkatan kasus COVID-19 selama masa kampanye
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020