"Kita sudah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat, agar GTKHNK+35 diangkat menjadi ASN tanpa tes," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Babel, M Soleh saat menghadiri audiensi perwakilan GTKHNK+35 di DPRD Babel, Jumat.
Ia mengatakan terkait kebijakan pengangkatan melalui regulasi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), BKPSDM juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, dan BKPSDM kabupaten/kota untuk menyusun kualifikasi dan formasi guru yang dibutuhkan agar, disampaikan ke pemerintahan pusat.
Baca juga: Mendikbud: Semua guru honorer berpeluang jadi P3K pada 2021
Baca juga: Kemendikbud: Guru honorer yang ikut seleksi PPPK maksimal 59 tahun
"Persyaratan dasar yang harus dipenuhi adalah syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Untuk pendaftaran, BKPSDM masih menunggu keputusan dari Kemendikbud dan Kemenpan RB Provinsi Bangka Belitung pada September lalu mengusulkan formasi guru sebanyak 141 orang," ujarnya.
Plt Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Amri Cahyadi mengatakan dengan adanya peluang melalui Program Pemerintah Pusat 1 Juta tenaga P3K khusus guru, kami akan membantu memperjuangkan hal ini.
"Saya dan Komisi I DPRD akan mengawal bersama. Untuk BKPSDM Babel dapat segera menindaklanjuti usulan penambahan formasi juga usulan kolektif dari seluruh Kabupaten/Kota se-Babel. Segera, saya juga akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur," katanya.
Sementara itu, Koordinator GTKHNK35+ Provinsi Kepulauan Babel, Dewi menyampaikan, kegundahan terkait kebijakan pemerintah yakni tes untuk guru honorer yang tidak bisa diikuti lagi oleh usia 35 tahun ke atas. Padahal masih banyak guru honorer yang memerlukan pekerjaan ini.
"Guru honorer tidak diberikan ruang sama sekali. Kami berjuang hampir 2 tahun bersama dengan teman-teman GTKHNK35+ se-Indonesia, mengharapkan adanya Keputusan Presiden yang dapat melegakan,” katanya.
Perwakilan GTKHNK35+ Bangka Tengah, Ida Yuniarti menyampaikan belum adanya wadah resmi yang dapat menampung keluhan para guru honorer ini. Setiap tahun selalu ada penerimaan CPNS guru dan terkadang membuatnya takut tidak lagi mendapatkan jam pelajaran.
“Besar harapan kami agar Bapak dapat terus mengawal kebijakan ini dan memperjuangkan nasib para guru honorer karena, kami tidak akan pernah lelah berjuang,” katanya.
Baca juga: Klaster guru MAN 22 Jakbar sebabkan pengambilan rapor murid tertunda
Baca juga: Pemda DIY akan menelusuri jejak rombongan guru MAN 22 Jakarta Barat
Pewarta: Aprionis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020