Ia juga mengatakan baru tahu PT ACK tersebut usai Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa ada perusahaan namanya ACK, saya juga baru tahu Kamis (26/11) lalu setelah pak Edhy ditangkap. Saya baru tahu ada perusahaan izin kargo pemesan namanya ACK atau Aero apa itu, saya juga enggak tahu. Saya baru tahu Kamis lalu," kata Hashim dalam konferensi pers terkait ekspor benih lobster di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Jumat.
Hashim juga menegaskan bahwa berita yang menulis tentang keterkaitan PT BSM dengan perusahaan tersebut telah merugikan nama baik keluarga besar Djojohadikusumo.
Baca juga: Hashim Djojohadikusumo klarifikasi soal PT BSM dalam ekspor benur
Baca juga: Adik Prabowo: Susi Pudjiastuti keliru melarang budidaya lobster
Baca juga: Hashim siap hadiri undangan terkait ekspor benih lobster
"Keluarga kami, termasuk Pak Prabowo, tidak ada kaitan dengan perusahaan itu. Dan terus terang saja, kami merasa sangat-sangat dirugikan dengan eksistensi perusahaan itu dan pelaku-pelakunya," kata Hashim.
Hashim lalu menceritakan latar belakang keluarganya yang gugur saat memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Dia menegaskan tak akan mencoreng nama baik keluarganya tersebut demi uang suap.
"Keluarga kami gugur untuk Republik Indonesia. Empat keluarga kami gugur untuk Republik Indonesia. Empat, termasuk dua paman kami. Tanpa pamrih. Tidak dikasih uang mereka gugur untuk Republik Indonesia. Saudara-saudara makanya bisa merasakan, masa kami mau mencoreng nama keluarga kami demi uang begitu. Tidak. Tidak," ujar Hashim.
PT ACK saat ini jadi satu-satunya penyedia jasa kargo untuk ekspor benih lobster yang menjadi polemik itu.
Berdasarkan informasi dari laman KKP diketahui lebih dari 20 perusahaan telah diverifikasi dan 15 di antaranya sudah mengekspor benih lobster, termasuk salah satunya adalah PT Bima Sakti Mutiara (BSM).
Namun Hashim selaku pihak yang terkait dengan PT BSM bersama kuasa hukumnya Hotman Paris sudah membantah bahwa perusahaan memiliki izin untuk ekspor benih lobster tersebut.
Hashim mengatakan bahwa izin yang dimiliki oleh PT BSM baru izin terkait budidaya lobster. Sementara izin ekspor belum pernah diberikan oleh pemerintah, kendati sudah diajukan oleh PT BSM.
Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan bahwa kliennya memiliki surat-surat yang dapat menjadi bukti kalau izin ekspor tersebut belum diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, Hotman mengatakan bahwa kliennya, Keluarga Djojohadikusumo, telah menjadi korban pencemaran nama baik oleh informasi yang tidak benar tersebut.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020