Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penyaluran seluruh logistik alat pelindung diri (APD) benar-benar sampai di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan siap digunakan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Hal itu dikatakannya terkait laporan investigasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD secara tepat waktu.
"Temuan Ombudsman RI tersebut harus memacu kita semua khususnya penyelenggara untuk memastikan seluruh logistik APD benar-benar ada sampai TPS dan siap digunakan," kata Zulfikar di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Bawaslu ingatkan KPU distribusi APD belum merata
Baca juga: Ombudsman: Distribusikan APD pilkada harus tepat waktu
Dia menilai, langkah itu sangat urgen untuk segera dilakukan di tengah penyebaran COVID-19 yang masih terus bertambah agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman, sehat, selamat dan menyelamatkan.
"Ini menjadi sangat urgen, di tengah penyebaran COVID-19 masih bertambah, demi pilkada aman, sehat, selamat, dan menyelamatkan baik sebelum, pada saat, dan setelah hari H pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020," ujarnya.
Dia menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan terhambatnya penyaluran APD bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yaitu pertama, terkait pengadaan logistik APD; kedua, kendala cuaca karena bulan Desember sudah memasuki musim hujan.
Ketiga menurut dia, tempat penyimpanan sementara logistik APD dari kecamatan ke TPS yang cukup jauh.
Baca juga: KPU Gunung Kidul distribusikan logistik APD ke TPS
Baca juga: KPU siapkan petugas khusus lengkap APD bagi pemilih positif COVID-19
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.
Dari hasil investigasi tersebut, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.
Dia menyampaikan, Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Banjarmasin.
Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020