Pelayanan terpadu keliling (PTK) oleh Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) memudahkan Warga Kepulauan Seribu mengurus perizinan.PTK ini menghemat biaya dan waktu
"PTK ini menghemat biaya dan waktu, sehingga tidak perlu ke Jakarta darat, karena semua kebutuhan warga untuk konsultasi dan mengurus perizinan dan nonperizinan ada semua," jelas warga RT 03 RW 03 Kelurahan Pulau Untung Jawa, Rusli di Jakarta, Jumat.
Rusli berharap pelayanan itu semakin dimaksimalkan karena perizinan menjadi salah satu kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian UP PTSP Kepulauan Seribu Konrat Sianturi menyatakan pihaknya melaksanakan PTK di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Jumat.
Kegiatan PTK itu sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melibatkan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
"Ada 154 perizinan dan non perizinan yang sudah kami proses dan selesai," kata Konrat.
Konrat merinci 154 berkas tersebut terdiri dari pengurusan ketetapan rencana kota (KRK), IUMK dan TDUP oleh UP PTSP sebanyak lima berkas.
Pembuatan dan perpanjangan SKCK sebanyak 52 berkas, pembuatan BPHTB sebanyak lima berkas, administrasi kependudukan sebanyak delapan berkas, pembuatan NPWP sebanyak 9 berkas.
Selanjutnya pembuatan Surat Ijin Penangkapan Ikan Dinas KPKP sebanyak 30 berkas, konsultasi pembuatan pas kapal kecil sebanyak 30 orang dan konsultasi pembuatan paspor sebanyak 15 orang.
Baca juga: Kepulauan Seribu telah terbitkan 13.295 perizinan dan nonperizinan
Baca juga: Realisasi penerimaan PBB P2 Jakarta Utara melampaui target
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020