Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu telah menerbitkan 13.295 perizinan dan non perizinan untuk periode Januari hingga November 2020.akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti
"Kita masih terus berproses, kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti," kata Kepala UP PM-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin di Jakarta, Jumat.
Erwin menjelaskan belasan ribu berkas tersebut didominasi bidang izin usaha mikro kecil (IUMK) sebanyak 737 berkas dari enam kelurahan dan dari jumlah itu 710 berkas telah diterbitkan dan diserahkan kepada pelaku usaha yang mengajukan.
Kemudian perizinan lainnya yakni izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang merupakan perizinan usaha sektor pariwisata meliputi jasa travel, jasa pariwisata, catering, homestay dan jasa penyedia makanan dan minuman yang mencapai 98 pemohon atau berkas.
Total penerbitan tersebut ditujukan untuk sepuluh kategori dari kantor UP PTSP yang tersebar di enam kelurahan dan dua kecamatan serta kantor kabupaten serta pelayanan jemput bola atau pelayanan terpadu keliling (PTK).
Selama pandemi COVID-19, warga yang akan mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan bisa melakukannya melalui daring atau via sosial media WhatsApp, kepada petugas maupun secara langsung di kantor-kantor UP PTSP yang ada sepanjang mengikuti protokol kesehatan.
"Kita juga terus mengadakan layanan jemput bola bersama instansi terkait melalui pelayanan terpadu keliling, untuk memudahkan warga mengakses layanan perizinan," kata Erwin.
Baca juga: "Homestay "di Kepulauan Seribu belum semuanya berizin
Baca juga: Jakarta Pusat keluarkan 1.369 perizinan hingga awal Desember 2020
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020