• Beranda
  • Berita
  • KPK tahan Bupati Banggai Laut di Rutan Polres Luwuk

KPK tahan Bupati Banggai Laut di Rutan Polres Luwuk

4 Desember 2020 23:08 WIB
KPK tahan Bupati Banggai Laut di Rutan Polres Luwuk
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (Antaranews Sulteng/Rolex Malaha)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK indikasikan suap Bupati Banggai Laut untuk kepentingan pilkada
Baca juga: KPK informasikan Bupati Banggai Laut reaktif COVID-19


Ia mengatakan untuk tersangka Wenny, Recky, dan Hengky masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk, Sulawesi Tengah kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif COVID-19.

"Tersangka HDO ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Nawawi.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Wenny selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur diantaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada Dinas PUPR Banggai Laut.

Wenny juga diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk "commitment fee" kepada WB melalui RSG dan HTO," ungkap Nawawi.

Baca juga: KPK amankan Rp2 miliar terkait OTT Bupati Banggai Laut
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai tersangka


Ia menjelaskan melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

"Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, WB meminta kepada BM selaku Kadis PU dan IT (Idhamsyah Tompo) selaku Kepala BPKAD agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut," ucapnya.

Sejak September sampai dengan November 2020, kata Nawawi telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono.

"Pada 1 Desember 2020, HTO bersama HDO dan beberapa pihak lainnya datang menemui WB di rumahnya dan dalam pertemuan tersebut HDO melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah HTO untuk diserahkan kepada WB," ungkap Nawawi.
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020) terkait penetapan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka. (Humas KPK)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020