BUMDes itu diharuskan mengambil inti bisnis yang belum dipilih BumDes lain
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh mengganggu ekonomi warga.
“BUMDes itu diharuskan mengambil inti bisnis yang belum dipilih oleh warga masyarakat di desa itu atau belum diambil BUMDes lain,” ujar Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pengambilan unit usaha itu agar BUMDes tidak mengganggu perputaran ekonomi warga desa dan justru harus menjadi ujung tombak rebound ekonomi di desa. Termasuk dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal 117 menegaskan jika BUMDes sebagai Badan Hukum dibentuk untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan warga masyarakat.
BUMDes saat ini telah dipayungi oleh UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan BUMDes, pasalnya selama ini terkesan terhalangi karena statusnya bukan Badan Hukum hingga sulit untuk mengakses permodalan.
"BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," kata Gus Menteri.
Hal itu disampaikan Gus Menteri Kuliah Umum Sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Gedung Serbaguna STIE PGRI Dewantara, Jombang.
Baca juga: BUMDes hanya boleh satu tapi BUMDesma bisa banyak
Baca juga: "Homestay" yang dikelola BUMDes di NTB ditinjau Mendes PDTT
Baca juga: Mendes PDTT: BUMDes kunci penguatan ekonomi desa
Setelah itu, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.
Posisi BUMDes sebagai Badan Hukum nantinya tidak ada hubungannya dengan Kepala Desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di desa. Olehnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nantinya, masa kepemimpinan BUMDes nantinya tidak sama dengan Kepala Desa.
RPP yang telah rampung 100 persen itu berisi penegasan-penegasan soal posisi BUMDes. Yaitu BUMDes miliki kesempatan membuat Unit Usaha berbadan hukum seperti PT.
"Dalam RPP itu, keabsahan berdirinya BUMDes itu cukup dipayungi oleh Peraturan Desa hasil Musyawarah Desa," kata Doktor Honoris Causa dari UNY itu.
Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, maka BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.
Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT).
Gus Menteri menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes jadi dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953. Unit usaha bisa dbuat sebanyak mungkin dengan mengikuti Peraturan Udang-undang yang berlaku.
"Makanya di RPP, kita tidak bicarakan soal pembubaran BUMDes tapi hanya pembekuan bagi yang bermasalah. Jika telah diperbaiki semuanya makanya pembekuan dicabut," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu lagi.
Tetapi satu desa bisa dirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasarkan dari keputusan bersama para kepala desa. Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait zonasi dan wilayah.
Baca juga: Mendes PDTT yakin BUMDes bisa jadi badan usaha independen
Baca juga: Menteri Desa: UU Cipta Kerja memungkinkan badan hukum BUMDes
Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020