Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali membatasi aktivitas masyarakat, dikarenakan daerah itu masuk zona merah penyebaran COVID-19.Selama dua pekan ke depan kita kembali membatasi aktivitas masyarakat
"Selama dua pekan ke depan kita kembali membatasi aktivitas masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Sabtu.
Ia mengatakan pembatasan kembali aktivitas masyarakat merupakan suatu keputusan yang harus diambil dalam Rapat Evaluasi Satgas COVID-19.
Pembatasan kembali aktivitas masyarakat tersebut, kata dia, disesuaikan dengan Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020.
"Kegiatan yang dibatasi dan dipertegas yakni setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, kemudian kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," katanya.
Selain itu lanjut Deden, ada juga pembatasan operasional terhadap toko modern, pertokoan, pasar tradisional, dan sejenisnya sesuai dengan Perbup.
Untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai jam 10.00 - 21.00 WIB. Minimarket jam 09.00-21.00 WlB, toko dan kawasan pertokoan jam 07.00 - 21.00 WIB.
"Sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe jam 06.00 - 21.00 WIB," katanya.
Dia menambahkan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan terus dievaluasi setiap dua pekan, apakah itu efektif atau tidak.
"Kita evaluasi selama dua pekan sekali secara dinamis," demikian Deden Bonni Koswara.
Baca juga: Tertinggi selama pandemi, positif COVID-19 di Indramayu tambah 82
Baca juga: 20 kecamatan di Indramayu masuk zona merah COVID-19
Baca juga: Operasi yustisi protokol kesehatan di Indramayu jaring 3.234 pelanggar
Baca juga: Indramayu terima hibah satu mobil laboratorium PCR dari BNPB
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020