Bawaslu Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) Pilkada Samarinda 2020 yang terpampang di sejumlah fasilitas umum di kota setempat pada Minggu.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto mengatakan pihaknya melibatkan petugas Satpol PP dan Dishub setempat dalam menjalankan tugas membersihkan semua APK memasuki masa tenang Pilkada serentak.
Menurut Imam memasuki masa tenang terhitung tiga hari sebelum pencoblosan, semua Alat Peraga Kampanye termasuk media sosial, media cetak dan online yang menginformasikan kampanye harus dihentikan.
Baca juga: Forkopimda Sulawesi Utara-Bawaslu Sulawesi Utara pantau pencopotan APK
"Kami masih menyisir sejumlah lokasi yang terjangkau, Laporan sementara sebanyak 1.714 lembar bahan kampanye seperti Baliho, spanduk dan famlet telah kita copot," kata Imam di Samarinda, Minggu.
Ia mengatakan untuk sejumlah baliho berukuran besar dan berada di tempat yang tinggi rencananya akan ditertibkan kemudian dengan menggunakan peralatan yang memadai.
"Penertiban Algaka ini akan benar-benar dimaksimalkan selama tiga hari mulai 6-8 Desember 2020, kita berharap pada saat hari pencoblosan semuanya sudah bersih," katanya.
Imam mengharapkan tim peserta Pilkada Samarinda juga ikut terlibat dalam pencopotan atribut kampanye ini, untuk membantu tugas Bawaslu dan Pemerintah Kota demi mengembalikan estetika Kota Samarinda.
Sementara itu,Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Samarinda Muhammad Najib mengharapkan masa tenang sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tiga hari sebelum pencoblosan, bisa dipatuhi peserta pilkada dan masyarakat.
"Semua alat peraga kampanye harus ditertibkan, dan tugas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan Pemerintah Kota, namun peserta Pilkada juga wajib melakukannya," jelas Najib.
Baca juga: Pemilih di Mamuju dilarang bawa gawai saat mencoblos
Baca juga: 270 personel Polda Jambi kawal masa tenang Pilkada
Pewarta: Arumanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020