• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai gagalkan ekspor ilegal 42.500 benih lobster di Batam

Bea Cukai gagalkan ekspor ilegal 42.500 benih lobster di Batam

7 Desember 2020 10:29 WIB
Bea Cukai gagalkan ekspor ilegal 42.500 benih lobster di Batam
Dokumentasi - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/pri.

Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal lewat ke Vietnam lewat Batam dan Singapura

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM-KHP), serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam menggagalkan upaya ekspor ilegal 42.500 benih lobster di Dermaga Batu Ampar, Batam.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan penindakan terhadap tiga orang penumpang KM Kelud yang berangkat dari Jakarta pada Jumat (4/12) itu dilakukan berdasarkan informasi dan manajemen risiko.

"Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal lewat ke Vietnam lewat Batam dan Singapura," katanya.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan komoditas ilegal saat patroli laut

Selanjutnya, menurut Syarif, petugas Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan BKIPM-KHP Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang menjadi target operasi setelah tiba di Pelabuhan Batu Ampar pada Minggu (6/12).

Dari pemeriksaan kapal, ditemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster. Petugas kemudian mengamankan tiga orang berinisial PB, DM, dan AS serta 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara.

"Barang bukti dan ketiga orang pelaku saat ini telah diamankan di kantor BKIPM-KHP Batam untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum," kata Syarif.

Baca juga: KPPU sebut sanksi eksportir benih lobster didenda minimal Rp1 miliar

Ia memastikan pemberantasan penyelundupan akan terus dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan kekayaan alam Indonesia. Bea Cukai juga akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian/Lembaga, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Syarif menegaskan upaya pemberantasan penyelundupan ini bukan hanya merupakan tugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam menghilangkan potensi peredaran barang selundupan.

"Tidak hanya menegakkan fungsi perlindungan kepada masyarakat, lewat penindakan ini Bea Cukai juga berperan aktif dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi nasional, sehingga dalam hal ini, berbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak," kata Syarif.

Baca juga: LIPI: Kebijakan ekspor benih lobster perlu dikaji ulang

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020