Kami tidak mau produk bagus tapi dipasarkan dengan tidak jelas. Banyak masyarakat memperoleh informasi produk tidak jelas, makanya kami paksa mereka membuat informasi produk yang benar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terkait market conduct atau perilaku pelaku sektor jasa keuangan untuk melindungi konsumen dan masyarakat.
“Kami akan kencang bahwa market conduct akan kami push sehingga lebih baik,” kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito dalam webinar yang diadakan Ikatan Alumni UI di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, market conduct yang menjadi tren di dunia, berkaitan dengan desain, pemasaran hingga layanan setelah penjualan sebuah produk jasa keuangan.
Baca juga: BPKN catat aduan jasa keuangan dan e-commerce mendominasi saat pandemi
Untuk itu, ia meminta pelaku sektor jasa keuangan memastikan informasi yang jelas dan benar terkait produk yang ditawarkan kepada calon konsumen atau masyarakat.
“Kami tidak mau produk bagus tapi dipasarkan dengan tidak jelas. Banyak masyarakat memperoleh informasi produk tidak jelas, makanya kami paksa mereka membuat informasi produk yang benar,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia juga meminta konsumen untuk mengecek atau memeriksa produk yang sudah dimiliki atau baru ditawarkan pelaku sektor jasa keuangan.
Nasabah perbankan misalnya, lanjut dia, diminta untuk secara reguler mengecek saldo yang ada di tabungannya untuk memastikan secara mandiri bahwa uang yang disimpan aman.
“Konsumen harus cek kekayaannya misalnya revenue di bank, pasar modal, semua diberikan akses jangan didiamkan saja, tiba-tiba hilang, baru mengadu, makanya teknologi yang ada itu dipakai,” katanya.
Baca juga: OJK utamakan literasi agar masyarakat paham investasi di pasar modal
Sementara itu, lanjut dia, OJK memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang akan melayani pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan yang bisa diakses mulai 1 Januari 2021.
Dalam paparannya, APPK memberikan kemudahan bagi konsumen dalam pengaduan daring, mempermudah pemantauan penanganan yang telah dan sedang dilakukan, memudahkan komunikasi dan meneruskan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
LAPS berperan sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk pengaduan konsumen yang dilaporkan melalui APPK dan diselesaikan secara murah, cepat, adil dan efisien.
OJK memiliki kontak layanan konsumen di antaranya melalui telepon di 021-157 dan melalui WhatsApp pada nomor 081-157157157.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020