• Beranda
  • Berita
  • Memperbaiki sistem integritas parpol melalui "PROPARPOL"

Memperbaiki sistem integritas parpol melalui "PROPARPOL"

8 Desember 2020 13:16 WIB
Memperbaiki sistem integritas parpol melalui "PROPARPOL"
Pedagang mendorong gerobak berisi buah melintas di depan sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, Sabtu (23/3/2019). Sejumlah bendera partai nasional mulai marak berkibar di daerah itu menyusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan masa kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019. Antara Aceh/Ampelsa (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Hasil riset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan sekurangnya terdapat sejumlah faktor utama yang menyebabkan persoalan integritas partai politik (parpol).

Pertama, akibat tidak adanya standar etik partai dan politisi. Kedua, rekrutmen politik dan kaderisasi berjalan secara tradisional. Ketiga, pendanaan partai politik yang tidak transparan dan akuntabilitas serta demokrasi internal parpol yang tidak berjalan.

Sebagai pilar utama sistem demokrasi, KPK menyebut parpol memiliki peran strategis sehingga parpol seharusnya dikelola secara transparan, demokratis, dan akuntabel.

Baik terkait tata kelola sumber daya manusia, pengelolaan aset, dan sumber daya finansial maupun terkait manajemen partai sebagai organisasi modern.

Baca juga: Korupsi menteri semakin turunkan kepercayaan publik terhadap parpol

Diperlukan sistem integritas parpol yang dilembagakan agar semua perilaku, tindakan, dan pilihan politik parpol benar-benar dimaksudkan untuk melembagakan sistem demokrasi yang terkonsolidasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas korupsi.

Sepanjang 2012 sampai 2020, KPK juga telah melaksanakan berbagai program berkaitan dengan sektor politik.

Pada 2012 melalui kajian sistem dan partai politik, 2013 dengan kajian sistem parlemen, 2014 melalui program pemilu beintegritas dan buku putih KPK untuk Presiden dan DPR, 2015 dengan politik cerdas berintegritas dan program pilkada beintegritas.

Kemudian 2016 melalui kajian sistem integritas parpol dan program politik cerdas berintegritas, 2017 melalui dukungan implementasi sistem integritas parpol dan program politik cerdas berintegritas, 2018 dengan kajian pembenahan sistem pilkada , kajian RUU Parpol, kajian sistem integritas partai politik (SIPP), dan kelas politik cerdas berintegritas politisi.

Baca juga: Mahfud: Parpol jadi tertuduh maraknya kasus korupsi

Pada 2019 melalui kajian pendanaan parpol, kajian RUU Parpol, kajian pembenahan sistem pilkada, dan kelas politik cerdas berintegritas politisi serta 2020 dengan program pilkada berintegritas dan kelas politik cerdas berintegritas politisi.

Beberapa waktu lalu, KPK telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Insersi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada parpol demi mendorong pembangunan sistem integritas parpol.

Dalam FGD tersebut KPK mengundang sembilan parpol.

Adapun yang hadir dalam FGD itu delapan sekjen/wasekjen parpol, yaitu Ahmad Muzani (Gerindra), Johnny G Plate (NasDem), M Rozaq A (PKS), Hasto Kristiyanto (PDIP), Renanda Bachtar (Demokrat), Moh Qoyum (PPP), Cucun Ahmad S (PKB), dan Lodewijk Freidrich Paulus (Golkar). Sedangkan yang tidak hadir perwakilan dari PAN.

Selain itu, turut hadir Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani dan Peneliti Senior LIPI Moch Nurhasim

Bentuk "PROPARPOL"

Delapan parpol pun telah berkomitmen dan sepakat menjalankan agenda materi antikorupsi pada proses diklat pengkaderan parpol mulai tahun 2021 dengan nama program "PROPARPOL".

Baca juga: KPK selenggarakan pelatihan internal dalami korupsi parpol

"Partai politik berkomitmen bahkan membentuk program bersama namanya 'PROPARPOL' singkatan dari 'Program Pendidikan Antikorupsi bagi Politisi' itu sebagai bagian dari pendidikan politik cerdas berintegritas yang sudah dilakukan oleh KPK," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono.

Terdapat tujuh poin penting dari FGD tersebut. Pertama, semua peserta bersepakat bahwa integritas dan budaya antikorupsi adalah salah satu modal utama untuk memberantas korupsi.

Kedua, delapan parpol bersama KPK, Kemendagri, dan LIPI berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan politik yang di dalamnya terdapat materi antikorupsi pada parpol masing-masing.

Ketiga, ruang lingkup pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada butir kedua meliputi pengurus dan kader parpol, anggota legislatif parpol, dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Keempat, penyelenggaraan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dapat berupa, insersi pada agenda acara pertemuan nasional parpol, insersi pada kurikulum pembelajaran pengkaderan parpol, kegiatan bersama sosialisasi dan kampanye antikorupsi, penyusunan bersama materi antikorupsi pada parpol serta kegiatan yang disepakati.

Baca juga: Sekjen PDIP peringatkan kader agar tidak korupsi

Kelima, berkomitmen bersama dan sepakat untuk mulai menjalankan agenda insersi materi antikorupsi pada proses diklat pengkaderan parpol mulai 2021 dengan nama program "PROPARPOL".

Keenam, menunjuk pejabat penghubung untuk menjadi tim bersama implementasi pendidikan antikorupsi pada parpol untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan ini.

Terakhir, melakukan deklarasi bersama pendidikan antikorupsi bagi parpol yang akan dilakukan oleh ketua partai di waktu dan kesempatan yang disepakati.

Pada masa pimpinan KPK saat ini memang telah dirumuskan strategi pemberantasan korupsi yang merupakan "core business" KPK ke dalam tiga pendekatan.

Pendekatan pertama adalah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan kedua adalah pendekatan pencegahan, dan pendekatan ketiga adalah pendekatan penindakan secara tegas.

"Memang ada strategi baru, kalau kita amati dari kebijakan KPK yang saat ini ada strategi baru, yaitu selain penindakan dan pencegahan, ada strategi pendidikan dan peran serta masyarakat. Jadi, salah satunya adalah pendidikan politik yang di dalamnya ada pendidikan antikorupsi. Ini adalah salah satu hal penting yang harus kita lakukan ke depan, termasuk penyelenggara negara dan sektor strategis lainnya," kata Giri.

Sambut positif

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sepakat terhadap seluruh aspek dari insersi pendidikan antikorupsi pada parpol dan siap menjalankannya.

Partainya pun mengapresiasi langkah KPK atas pendekatan yang telah dilakukan melalui dialog bersama-sama dengan parpol untuk membahas program tersebut.

Sementara Wakil Sekjen Partai Demokrat Renanda Bachtar menyebut pihaknya sejak 2015 sudah bekerja sama dengan KPK soal program antikorupsi, salah satunya melalui sekolah antikorupsi yang telah dilakukan di beberapa provinsi.

Parta Demokrat, kata dia, serius bersama-sama dengan KPK melakukan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi, khususnya bagi kader Partai Demokrat.

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menghargai atas program yang telah disepakati tersebut. Terkait pengkaderan, ia pun mengatakan pihaknya pada Januari 2021 akan meluncurkan "Golkar Institute" yang merupakan sekolah pemerintahan dan kebijakan publik.

Partainya juga berencana menggandeng KPK untuk memberi pembekalan antikorupsi bagi para kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada 2020 sehingga nantinya mereka dapat bekerja sesuai jalur dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Sedangkan Peneliti Senior LIPI Moch Nurhasim menyebut bahwa parpol merupakan instrumen yang sangat penting dari sistem dekmokrasi karena menjadi sumber utama dari proses pengisian-pengisian jabatan publik.

Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan termasuk di dalamnya LIPI dan KPK terus bekerja sama dalam rangka membenahi parpol.

Kerja sama tersebut, menurut Nurhashim merupakan upaya membangun reformasi internal kepartaian yang merupakan spirit dan amanat UUD NRI 1945 agar partai politik menjadi institusi demokrasi yang kokok dan menjadi bagian proses membangun yang lebih baik. 

Melalui "PROPARPOL" tentunya diharapkan dapat menciptakan kader-kader yang berintegritas serta bebas korupsi apalagi 36 persen kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan pejabat politik.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020